BACARITAMALUT.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Sula H. Ahkam Gajali, didampingi Wakil Ketua II La Ode Asiran Zodi. Hadir pula Wakil Bupati H. M. Saleh Marasabessy, unsur Forkopimda, pimpinan OPD dan anggota DPRD.
Ketua DPRD H. Ahkam Gajali mengatakan, penyampaian KUA-PPAS Perubahan merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai pedoman penyusunan arah pendapatan, belanja dan pembiayaan.
“Dokumen ini menjadi pedoman pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun arah kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan yang berfokus pada kepentingan masyarakat, kebutuhan layanan dasar dan percepatan ekonomi daerah,” katanya.
Menurutnya, dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Kami atas nama pimpinan dan anggota Dewan menyambut baik KUA-PPAS oleh pihak eksekutif dan selanjutnya dokumen ini akan dibahas secara mendalam oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.
Ahkam berharap pembahasan berjalan lancar, konstruktif dan bertanggung jawab sehingga menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati H. M. Saleh Marasabessy menyampaikan, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan ekonomi, kemampuan keuangan daerah, hasil evaluasi APBD Semester I serta kebutuhan pelayanan masyarakat hingga akhir tahun.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan ekonomi, kemampuan keuangan daerah, hasil evaluasi pelaksanaan APBD Semester I, serta kebutuhan pelayanan masyarakat sampai dengan akhir tahun anggaran,” kata wakil Bupati dalam sambutannya.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp639,30 miliar direncanakan menjadi Rp659,14 miliar, atau bertambah sekitar Rp19,84 miliar.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp23,02 miliar, pendapatan transfer Rp631,37 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp4,74 miliar.
Di sisi belanja, anggaran yang semula Rp656,79 miliar meningkat menjadi Rp703,53 miliar, atau bertambah sekitar Rp46,74 miliar.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp563,55 miliar, belanja modal Rp22,35 miliar, belanja transfer Rp113,62 miliar, serta belanja tidak terduga Rp4 miliar.
Dengan postur tersebut, rancangan perubahan APBD 2026 mengalami defisit Rp44,38 miliar. Sementara pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp44,38 miliar, yang akan diselaraskan dalam proses finalisasi dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD.
Pemerintah daerah menyebut penyesuaian anggaran dilakukan di tengah keterbatasan ruang fiskal. Prioritas diarahkan untuk menjaga pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, kewajiban pemerintahan serta penguatan ekonomi masyarakat.
“Program yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat harus dijaga keberlanjutannya. Kebutuhan yang mendesak harus memperoleh perhatian. Sementara kegiatan yang belum memberikan hasil optimal perlu dievaluasi agar ruang fiskal dapat diarahkan kepada kebutuhan yang memberi manfaat lebih besar,” jelasnya.
Penyusunan KUA-PPAS Perubahan tetap mengacu pada RPJMD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2025–2029 dan RKPD Perubahan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2026.
Pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya akan membahas rancangan tersebut untuk mencapai kesepakatan bersama sebelum proses penyusunan Perubahan APBD 2026 dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RED)










