Pemerintahan

TPI Wainin Terganjal Kewenangan Pemprov Malut

Bacarita Diperbarui 21:51 WIT 2 menit membaca
Foto: Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe. (doc: bacaritamalut.com)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan cold storage di Desa Wainin, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, masih terbentur kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan nelayan. Keterbatasan fasilitas membuat nelayan belum dapat menjual hasil tangkapan mereka secara langsung di lokasi tersebut.

Wakil Gubernur (Wagub) Malut, Sarbin Sehe, mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah mengunjungi pelabuhan perikanan untuk melihat langsung kondisi serta kebutuhan nelayan.

“Beberapa waktu lalu kita sudah berkunjung ke beberapa pelabuhan perikanan dan sudah melihat,” kata Sarbin saat diwawancarai awak media usai menyerahkan bantuan mesin tempel kepada nelayan di desa Bajo, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, pemerintah tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan infrastruktur dalam waktu bersamaan. Kondisi fiskal daerah saat ini membuat pemerintah harus menentukan skala prioritas.

“Jika diselesaikan satu kali kan tidak mungkin. Dengan kondisi pembangunan fiskal daerah yang saat ini kita hadapi, tidak mungkin kita bisa menjawab semua. Karena itu kita menjawab dengan memprioritaskan dulu kebutuhan nelayan,” ujarnya.

Sarbin menegaskan, pemerintah saat ini memilih memperkuat nelayan terlebih dahulu melalui berbagai dukungan, sementara pembangunan infrastruktur akan dilakukan secara bertahap.

“Kita kuatkan dulu nelayannya, baru infrastrukturnya kemudian,” tegasnya.

Terkait TPI Wainin, Sarbin menyebut pengelolaannya saat ini masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Meski demikian, peluang untuk mengembalikan kewenangan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tetap terbuka.

“Untuk TPI tersebut saat ini masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Nanti kita sesuaikan dulu regulasinya untuk dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula,” katanya.

Ia menjelaskan, pengelolaan TPI sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten sebelum dialihkan kepada pemerintah provinsi. Karena itu, pengembalian kewenangan harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Dulu kan kewenangan Kabupaten, kemudian dialihkan ke Provinsi. Jadi kita harus menyesuaikan regulasinya. Sepanjang regulasi membolehkan, saya kira tidak menjadi masalah,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan komentar