BACARITAMALUT.COM — Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, berinisial ALMA dan mantan Kaur Keuangan, WSP, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021.
Penetapan status hukum keduanya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 25 Juni 2026. Penyidik kemudian menahan kedua tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, mengatakan penahanan telah dilakukan sejak 27 Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 16 Juli 2026.
“Para tersangka ditahan di tahanan negara Polres Kepulauan Sula pada tanggal 27 Juni sampai dengan 16 Juli 2026,” ujar AKP Wawan Lauwanto saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, penyidik segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan. Proses tersebut direncanakan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atau Kejaksaan Negeri Ternate.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Rencana tahap dua akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atau di Kejari Ternate,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menjalankan modus dengan memungut pajak, namun tidak menyetorkannya ke kas negara maupun kas daerah.
Selain itu, keduanya juga diduga membuat nota dan kwitansi palsu seolah-olah seluruh pengadaan barang telah sesuai dengan harga yang tercantum dalam APBDes.
“Modus yang dilakukan yakni melakukan pemungutan pajak namun tidak menyetorkan ke kas negara atau daerah serta membuat nota atau kwitansi palsu seolah-olah barang yang dibelanjakan sudah sesuai dengan harga yang tertuang dalam APBDes,” ungkap Wawan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp239.688.000, sebagaimana hasil audit Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp239.688.000 berdasarkan hasil perhitungan Tim Auditor Inspektorat Kepulauan Sula. Sampai saat ini kerugian negara tersebut belum dikembalikan ke kas negara atau daerah,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ALMA dan WSP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RED)
































