BACARITAMALUT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, meningkatkan status perkara penikaman terhadap warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan, Riman Umaaya (23), ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim, AKP Wawan Lauwanto, mengatakan peningkatan status dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
“Kasus penikaman ini sudah gelar perkara. Statusnya kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, terduga pelaku berinisial RS alias Mino telah diamankan dan kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. “Terduga pelaku sudah kami tahan,” tegasnya.
Wawan menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan korban. Proses pengambilan keterangan sempat tertunda karena kondisi korban masih menjalani perawatan di RSUD Sanana.
“Korban sebelumnya masih dalam pemulihan sehingga belum bisa dimintai keterangan. Setelah keluar dari rumah sakit, penyidik langsung mendatangi rumahnya untuk pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, polisi telah meminta keterangan dari empat orang saksi guna memperkuat alat bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula dari pesta ronggeng di Desa Waikafia yang sempat terjadi keributan di luar lokasi acara.
“Terduga pelaku diduga datang dari arah belakang dan secara spontan melakukan penikaman terhadap korban,” ungkap Wawan.
Ia menegaskan, tidak ditemukan adanya motif dendam antara kedua pihak. Saat kejadian, terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Tidak ada persoalan sebelumnya. Pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat berada di lokasi pesta,” pungkasnya.
Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 18 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIT, saat korban menghadiri pesta pernikahan di Desa Waikafia.
Kasus ini dilaporkan oleh istri korban, Ica Yuliana Sibela, ke Polres Kepulauan Sula pada 19 April 2026. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (RED)



























