Menu

Mode Gelap
96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sula Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat Polres Sula Gelar Korps Rapor, 45 Personel Naik Pangkat Mantan Bendahara Desa di Kepulauan Sula Diburu Polisi Eks Kades dan Kaur Keuangan di Sula Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD-DD Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara

Hukrim

Terseret Dugaan Pemerkosaan, Oknum DPRD Sula Mulai Jalani Sidang

badge-check


Foto: Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal. (doc: bacaritamalut.com) Perbesar

Foto: Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Proses hukum terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial MLT alias Mardin, dalam perkara dugaan pemerkosaan mulai memasuki tahap persidangan.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Selasa (14/4) lalu.

Kini, perkara tersebut resmi bergulir di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa pada sidang perdana.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah masuk agenda sidang dan tengah berproses di pengadilan.

“Terkait perkara oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, MLT, saat ini sudah masuk agenda persidangan,” ujar Fauzan, Rabu (29/4/2026).

Fauzan menjelaskan, pada sidang sebelumnya majelis hakim telah mendengarkan pembacaan dakwaan. Agenda berikutnya adalah eksepsi dari pihak terdakwa.

“Pada persidangan kemarin telah dibacakan dakwaan dan selanjutnya adalah pembacaan eksepsi,” katanya.

Menurut Fauzan, berdasarkan informasi dari tim JPU, terdakwa berencana mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 7 Mei mendatang.

“Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari tim JPU, yang bersangkutan akan mengajukan eksepsi yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei mendatang,” jelasnya.

Setelah itu, kata dia, persidangan akan berlanjut pada putusan sela apabila diperlukan, lalu masuk ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi.

“Setelah eksepsi selesai, baru dilanjutkan dengan kemungkinan putusan sela, kemudian agenda pembuktian berupa pemeriksaan saksi-saksi. Jadi proses persidangan masih berjalan,” tandasnya (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026

1 Juli 2026 - 13:26 WIT

96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sula Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat

1 Juli 2026 - 11:06 WIT

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sula Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat

Polres Sula Gelar Korps Rapor, 45 Personel Naik Pangkat

1 Juli 2026 - 08:00 WIT

Mantan Bendahara Desa di Kepulauan Sula Diburu Polisi

30 Juni 2026 - 12:54 WIT

Mantan Bendahara Desa di Kepulauan Sula Diburu Polisi

Eks Kades dan Kaur Keuangan di Sula Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD-DD

29 Juni 2026 - 15:20 WIT

Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara

28 Juni 2026 - 17:48 WIT

Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara

Puluhan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Siap Sisir Rumah Warga di Sula

23 Juni 2026 - 14:50 WIT

Komisi I DPRD Sula Gelar RDP dengan Kesbangpol, Ini yang Dibahas

23 Juni 2026 - 13:51 WIT

Komisi I DPRD Sula Gelar RDP dengan Kesbangpol
Trending di Politik