BACARITAMALUT.COM — Pengadilan Agama (PA) Labuha dijadwalkan menggelar sidang keliling atau sidang di luar gedung di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai Rabu (29/4).
Pelayanan itu difokuskan untuk perkara permohonan, sementara gugatan perceraian tetap diproses di Labuha.
Panitera PA Labuha, Hasmi Mokoginta, mengatakan pihaknya saat ini hanya menerima permohonan tertentu di Sanana, seperti isbat nikah, Penetapan Ahli Waris (PAW), hingga pengangkatan anak (Adopsi).
“Kalau perceraian bisa diterima, tapi pendaftarannya melalui aplikasi e-Court. Nanti proses persidangannya tetap di Labuha,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Menurut Hasmi, sistem layanan perceraian kini sudah berbasis elektronik. Pendaftaran dilakukan melalui e-Court, sedangkan pemanggilan para pihak menggunakan e-Summons melalui surat elektronik.
“Untuk perceraian sekarang sudah menggunakan sistem aplikasi. Jadi pendaftaran lewat e-Court, kemudian panggilannya melalui e-Summons lewat email,” katanya.
Ia menjelaskan, pendaftaran permohonan dibuka sejak Senin (27/4) kemarin, dan hingga hari kedua jumlah pemohon telah mencapai sekitar 30 orang.
“Dari hari pertama buka pendaftaran sampai hari ini kurang lebih sudah 30 orang, tetapi data yang masuk belum direkap seluruhnya,” jelasnya.
Selain isbat nikah dan PAW, kata dia, terdapat pula permohonan pengangkatan anak yang sedang dalam tahap penginputan berkas.
Hasmi menambahkan, pendaftaran ditutup Selasa sore pukul 16.30 WIT dan sidang dijadwalkan berlangsung keesokan harinya di Gedung Pengadilan Negeri Sanana.
“Untuk persidangannya nanti kami gunakan gedung Pengadilan Negeri Sanana. Sidang hanya satu hari karena ini sidang keliling, berbeda dengan pelayanan reguler di PA Labuha,” tandasnya. (RED)




























