Menu

Mode Gelap
Kaban Kesbangpol Sula Polisikan Ketua IMM, Diduga Gelar Aksi Tanpa Pemberitahuan Jemaah Haji Asal Sula Tutup Usia di Makkah, Bupati Fifian Sampaikan Duka Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

Hukrim

Kematian Taufik Kailul Picu Amarah, Tiga Lembaga Hukum di Sula Bakal Dilaporkan

badge-check


Foto: Warga Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kepulauan Sula. (doc: bacaritamalut.com) Perbesar

Foto: Warga Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kepulauan Sula. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Warga Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, Selasa (16/12/2025). Aksi ini menuntut keadilan atas kematian Taufik Kailul (19), tahanan titipan Kejari yang meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Sanana pada Senin (17/11/2025) lalu.

Aksi dipicu dugaan pelanggaran prosedur hukum, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta tindakan sewenang-wenang yang diduga melibatkan Kejari Kepulauan Sula, Pengadilan Negeri (PN) Sanana, dan Lapas Kelas IIB Sanana.

Salah satu keluarga almarhum, Iksan Umasugi, menegaskan pihak keluarga akan menempuh jalur hukum dan melaporkan tiga institusi tersebut ke lembaga yang lebih tinggi.

“Kami akan melakukan proses hukum karena ada dugaan kuat pelanggaran prosedur hukum dan pelanggaran HAM yang menyebabkan almarhum meninggal dunia,” tegas Iksan.

Menurut Iksan, almarhum Taufik kembali dijemput paksa dan ditahan di Lapas Sanana, padahal telah ada amar putusan PN Sanana yang menyatakan Taufik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Putusan bebas sudah ada, tapi almarhum tetap dijemput paksa dari rumah keluarga dan kembali dijebloskan ke penjara hingga meninggal dunia. Ini jelas pelanggaran prosedur hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil diagnosa dokter Lapas Sanana, dr. Farit Aulia Nasution, almarhum memiliki ciri-ciri gangguan psikiatrik. Hal itu kemudian menjadi dasar hakim PN Sanana menerapkan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) KUHP, yang menyatakan orang dengan gangguan kejiwaan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Seharusnya almarhum dirujuk ke rumah sakit jiwa, bukan dikembalikan ke tahanan,” ujarnya.

Iksan menyebut penahanan kembali tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM dan tindakan sewenang-wenang, karena dilakukan tanpa dasar putusan hukum yang sah.

“Almarhum sebagai warga negara yang telah dinyatakan bebas seharusnya mendapatkan hak individunya, bukan kembali ditahan tanpa putusan yang jelas,” katanya.

Ia juga menyinggung upaya mediasi yang sempat difasilitasi Polres Kepulauan Sula. Dalam pertemuan itu, lanjut Iksan, pihak Kejari menjanjikan pertemuan lanjutan dengan keluarga, namun tak pernah terealisasi.

“Justru kami mendengar adanya penyampaian angka Rp30 juta dari pihak Kejari. Kami tegaskan, nyawa manusia tidak bisa dinilai dengan uang,” ucapnya dengan nada geram.

Menurut keluarga, tawaran Rp30 juta tersebut disebut sebagai bentuk “amal jariyah”. Namun keluarga menilai hal itu tidak mencerminkan rasa tanggung jawab.

“Kalau mau amal jariyah, berikan saja ke masjid atau tempat lain. Jangan dikaitkan dengan nyawa almarhum. Ini soal keadilan, bukan soal uang,” tegas Iksan.

Selain menolak penyelesaian materiil, keluarga menuntut pengusutan tuntas dan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami ingin perkara ini dibuka terang-benderang dan siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Dalam waktu dekat, keluarga berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Ternate, dengan tembusan ke Kejaksaan Agung RI, DPRD Provinsi Maluku Utara Komisi III, DPR RI, Komisi Yudisial RI, Ombudsman RI, serta Komnas HAM RI.

“Tiga lembaga ini kami adukan semua karena saling terkait dan sejak awal saling melempar tanggung jawab,” ujar Iksan.

Tak hanya itu, keluarga juga menyoroti pernyataan pihak Lapas Sanana terkait lokasi meninggalnya almarhum.

“Pihak Lapas menyebut almarhum meninggal di RSUD Sanana. Tapi ketika keluarga konfirmasi ke RSUD, pihak RSUD menyampaikan kepada kami bahwa almarhum sudah meninggal dunia sebelum dibawa ke rumah sakit,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Kaban Kesbangpol Sula Polisikan Ketua IMM, Diduga Gelar Aksi Tanpa Pemberitahuan

3 Juni 2026 - 16:02 WIT

Jemaah Haji Asal Sula Tutup Usia di Makkah, Bupati Fifian Sampaikan Duka

3 Juni 2026 - 09:08 WIT

Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci

3 Juni 2026 - 07:08 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

2 Juni 2026 - 18:37 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

2 Juni 2026 - 17:57 WIT

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

31 Mei 2026 - 14:06 WIT

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana

28 Mei 2026 - 08:51 WIT

12 Sapi Kurban Disalurkan, KKST Sula Perkuat Nilai Kebersamaan

27 Mei 2026 - 15:18 WIT

Trending di Komunitas