BACARITAMALUT.COM – Seorang pemuda berinisial MKB (19), warga salah satu desa di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang perempuan berinisial PG (43) melaporkan peristiwa yang dialami korban EJA, seorang mahasiswi, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres melalui Kasi Humas IPDA Jaya Afandi M. Soumena membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, Polres Kepulauan Sula telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pornografi atau tindak pidana di bidang ITE. Laporan tersebut sudah diterima oleh SPKT dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Jaya saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Menurut Afandi, peristiwa itu bermula ketika korban dan terduga pelaku menjalin komunikasi melalui panggilan video menggunakan aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, MKB diduga meminta korban memperlihatkan bagian tubuh sensitifnya.
Saat panggilan video berlangsung, korban kemudian tertidur. Diduga, kesempatan itu dimanfaatkan MKB untuk mengambil tangkapan layar atau screenshot dari layar telepon genggamnya. Ketika gambar tersebut diambil, korban berada dalam kondisi setengah telanjang.
Foto hasil tangkapan layar itu kemudian disimpan oleh terduga pelaku. Setelah hubungan keduanya berakhir dan diwarnai perselisihan pada 29 April 2026.
Tak lama berselang, MKB diduga mengunggah gambar tersebut melalui fitur story pada akun Instagram miliknya. Awalnya unggahan itu disebut menggunakan pengaturan privat yang hanya dapat dilihat oleh dirinya dan korban.
Namun, lanjut Afandi, pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WIT, seorang saksi mengaku melihat unggahan tersebut dalam kondisi terbuka sehingga dapat diakses publik. Informasi itu kemudian disampaikan kepada korban.
“Awalnya postingan itu diduga dibuat secara terbatas, tetapi kemudian diketahui dapat dilihat oleh publik. Setelah mendapat informasi dari saksi, korban mengetahui adanya unggahan tersebut,” ujar Jaya.
Merasa dirugikan dan dipermalukan, korban bersama orang tuanya mendatangi SPKT Polres Kepulauan Sula pada 21 Juli 2026 untuk membuat laporan resmi terhadap MKB.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media sosial yang juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE.
“Penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang terkait. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses berjalan,” tandasnya. (RED)







