Hukrim

Sat Polairud Polres Sula Buru Pengedar Cap Tikus, 22 Botol Disita

Bacarita Diperbarui 20:23 WIT 2 menit membaca
Foto: Sat Polairud Polres Kepulauan Sula melakukan razia di KM Cantika Lestari 99. (doc: istimewa)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali dipatahkan aparat kepolisian.

Kali ini, Sat Polairud Polres Kepulauan Sula berhasil menyita 22 botol Cap Tikus yang dibawa melalui jalur laut dalam razia di Pelabuhan Regional Sanana, Minggu (26/7/2026).

Barang bukti tersebut ditemukan saat personel Sat Polairud yang dipimpin KBO Sat Polairud Iptu Faisal Pora melakukan pemeriksaan terhadap KM Cantika Lestari 99 yang baru sandar dari Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.

Puluhan botol miras itu disembunyikan di dalam karton bekas air mineral dan diduga akan diedarkan di wilayah Kepulauan Sula.

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Markas Sat Polairud Polres Kepulauan Sula untuk kepentingan penyelidikan. Polisi kini memburu pemilik sekaligus mengungkap jaringan pengiriman miras ilegal tersebut.

Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, AKP M. Reza Iskandar, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir peredaran minuman keras ilegal yang masuk melalui jalur laut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula. Pengawasan di pelabuhan akan terus diperketat sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP M. Reza Iskandar.

Menurut Reza, patroli dan operasi rutin di kawasan pelabuhan akan terus dilakukan untuk menutup setiap celah masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa, mengedarkan maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal. Polisi berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan maupun peredaran miras di wilayah Kepulauan Sula.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Informasi dari warga menjadi bagian penting dalam upaya bersama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Kamis (23/7) kemarin, personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Sula juga menggagalkan upaya penyelundupan miras ilegal dengan menyita 12 botol Cap Tikus yang dikemas menggunakan botol air mineral ukuran 600 mililiter.

Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di bagian belakang sisi kanan KM Permata Obi untuk mengelabui pemeriksaan petugas. (RED)

Tinggalkan komentar