banner 728x90
Politik

Hanura “Buang” Mardin, DPC Sula Nilai Gagal Jaga Marwah Partai

Bacarita Diperbarui 18:50 WIT 3 menit membaca
Foto: Sekretaris DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Rahmat Soamole. (doc: istimewa) Foto: bacaritamalut.com
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Kesabaran Partai Hanura terhadap MLT alias Mardin akhirnya mencapai batas. Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula itu resmi dipecat sebagai kader setelah dinyatakan melanggar etika Partai. Keputusan tersebut menjadi dasar dimulainya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD.

Sekretaris DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Rahmat Soamole, mengungkapkan keputusan itu diambil setelah partai memberikan kesempatan kepada Mardin untuk menyelesaikan persoalan yang menjeratnya. Namun, setelah penyidik Satreskrim Polres Sula menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan, DPC menilai yang bersangkutan gagal menjaga marwah partai.

“Secara kelembagaan kami tentu sangat kecewa. Sejak yang bersangkutan dilaporkan tahun lalu, kami sudah menjalankan seluruh mekanisme partai, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pemanggilan untuk klarifikasi. Saat itu dia menyampaikan persoalan tersebut bisa diselesaikan sendiri. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami menilai dia tidak mampu menjaga nama baik Partai Hanura,” tegas Rahmat, Rabu (22/7/2026).

Rahmat menjelaskan, hasil rapat pleno DPC kemudian mengusulkan pemberhentian Mardin kepada DPP. Meski demikian, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPP karena DPC tidak memiliki hak memberhentikan kader.

Menurutnya, usulan tersebut diproses melalui sidang etik Dewan Kehormatan Partai Hanura. Dari hasil pemeriksaan, Mardin dinyatakan terbukti melanggar etika sehingga status keanggotaannya dicabut.

“DPC hanya mengusulkan. Keputusan akhir ada di DPP. Setelah melalui sidang Dewan Kehormatan, DPP memutuskan yang bersangkutan terbukti melanggar etika partai dan diberhentikan sebagai kader,” ujarnya.

Dengan dicabutnya status sebagai kader Hanura, proses PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula pun resmi bergulir. Surat keputusan pemberhentian dari DPP telah disampaikan kepada DPRD untuk diproses sesuai ketentuan.

Rahmat mengatakan tahapan selanjutnya akan diteruskan ke KPU, kemudian kepada Bupati dan Gubernur Maluku Utara hingga diterbitkan Surat Keputusan pengangkatan anggota DPRD pengganti.

“Surat pemberhentian sudah kami masukkan ke DPRD. Seluruh administrasi juga sudah lengkap. Informasi yang kami terima, jika tidak ada hambatan, proses PAW paling cepat selesai Agustus dan paling lambat September,” katanya.

Ia mengungkapkan, kursi Mardin akan diisi oleh Yusnita La Muhammad, peraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) III. Seluruh dokumen administrasi calon pengganti juga telah disiapkan.

Rahmat menegaskan pemberhentian Mardin bukan didasarkan pada putusan pengadilan, melainkan hasil penegakan kode etik sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura.

“Keputusan ini bukan menunggu putusan inkrah. Partai memiliki mekanisme sendiri. Dalam AD/ART, anggota bisa diberhentikan apabila terbukti melanggar etika dan mencoreng nama baik partai. Sidang etik terhadap yang bersangkutan berlangsung kurang lebih enam bulan sebelum DPP mengeluarkan keputusan,” jelasnya.

Ia memastikan DPP tidak mengambil keputusan secara sepihak. Menurutnya, seluruh proses telah melalui pemeriksaan Dewan Kehormatan secara objektif dengan mempertimbangkan posisi Mardin sebagai kader sekaligus pejabat publik.

Rahmat berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh kader Hanura, khususnya anggota DPRD, agar menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

“Kami berharap seluruh kader mampu mengawal aspirasi rakyat sekaligus menjaga kehormatan Partai Hanura. Siapa pun yang tidak mampu menjaga nama baik partai tentu akan dikenai sanksi sesuai aturan organisasi,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan komentar