Menu

Mode Gelap
Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana Jurnalis Sula Gelar Pengobatan Gratis, Karman Samuda: Deteksi Dini Penyakit Jangan Dianggap Sepele Camat Sanana Utara Pasang Badan, Seluruh Desa Dikerahkan Sukseskan Pengobatan Gratis Jurnalis Sula HUT Ke-23, Sejumlah Titik di Kota Sanana Jadi Sasaran Baksos Awal 2026, Polres Sula Tangani Puluhan Kasus Kekerasan Seksual Wakili Sula, Enam Putra-Putri Terbaik Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Malut

TNI/Polri

Polres Sula Jatuhkan Sanksi Lima Oknum Anggota Sepanjang 2025

badge-check


Foto: Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo. (doc: bacaritamalut.com) Perbesar

Foto: Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, mencatat sebanyak lima oknum anggota dijatuhi sanksi sepanjang tahun 2025 akibat pelanggaran berat yang dilakukan sejak Januari hingga Desember.

Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, mengatakan pelanggaran tersebut terdiri dari berbagai jenis kasus, mulai tindak pidana hingga pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Untuk pelanggaran berat sepanjang 2025 tercatat ada lima anggota, dengan jenis pelanggaran yang berbeda-beda,” ujar Ikbal, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan, satu anggota terjerat kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Yang bersangkutan telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polri dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Sanana. “Statusnya sudah bukan anggota Polri lagi,” tegas Ikbal.

Kasus kedua, lanjut dia, merupakan pelanggaran disersi, yakni meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari berturut-turut. Perkara tersebut masih berstatus tunggakan dan ditargetkan rampung pada 2026.

“Kendala utama karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan hingga kini belum diketahui keberadaannya,” katanya.

Propam, menurut Ikbal, telah menempuh prosedur penerbitan DPO dua dan DPO tiga, sebelum mengajukan permintaan saran hukum ke Pidana Umum guna pelaksanaan sidang kode etik.

Pelanggaran ketiga berkaitan dengan kasus perselingkuhan atau memiliki wanita idaman lain (WIL) dan masih dalam proses penanganan kode etik. Sementara pelanggaran keempat adalah penelantaran istri dan anak.

“Kasus ini sempat dilaporkan ke Pidana Umum, namun hasil gelar perkara dinyatakan tidak cukup bukti, sehingga diserahkan ke Propam dan telah dijatuhi hukuman,” jelas Ikbal.

Anggota tersebut telah menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari dan masa hukumannya dinyatakan selesai.

Kasus kelima melibatkan Bripka FF. Ikbal menyebut, laporan dari pihak istri telah dicabut melalui aplikasi Yanduan Mabes Polri, sehingga Propam diperintahkan melakukan Restorative Justice (RJ) dan telah dilaksanakan.

“Namun perbuatannya tidak menggugurkan proses hukum. Sidang tetap akan digelar, hanya saja hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tuntutan korban agar dilakukan nikah dinas telah dipenuhi dan saat ini masih dalam tahap pengurusan administrasi.

“Hal itu nantinya menjadi pertimbangan komisi dalam menentukan putusan, apakah PTDH atau sanksi lainnya,” kata Ikbal.

Secara umum, Ikbal menyebut tingkat pelanggaran anggota Polres Kepulauan Sula pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ini menunjukkan kesadaran anggota untuk berperilaku disiplin semakin meningkat,” katanya.

Data Propam mencatat, pada 2024 terdapat 17 pelanggaran disiplin, sedangkan pada 2025 menurun menjadi 12 kasus atau berkurang sekitar 20 persen. Untuk pelanggaran kode etik, tahun 2024 tercatat empat kasus, sementara 2025 meningkat menjadi lima kasus, namun baru dua perkara yang telah disidangkan. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana

16 Mei 2026 - 12:44 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana

Jurnalis Sula Gelar Pengobatan Gratis, Karman Samuda: Deteksi Dini Penyakit Jangan Dianggap Sepele

16 Mei 2026 - 10:00 WIT

Jurnalis Sula Gelar Pengobatan Gratis, Karman Samuda: Deteksi Dini Penyakit Jangan Dianggap Sepele

Camat Sanana Utara Pasang Badan, Seluruh Desa Dikerahkan Sukseskan Pengobatan Gratis Jurnalis Sula

15 Mei 2026 - 11:44 WIT

Camat Sanana Utara Pasang Badan, Seluruh Desa Dikerahkan Sukseskan Pengobatan Gratis Jurnalis Sula

HUT Ke-23, Sejumlah Titik di Kota Sanana Jadi Sasaran Baksos

13 Mei 2026 - 11:23 WIT

HUT Ke-23, Sejumlah Titik di Kota Sanana Jadi Sasaran Baksos

Awal 2026, Polres Sula Tangani Puluhan Kasus Kekerasan Seksual

12 Mei 2026 - 12:26 WIT

Awal 2026, Polres Sula Tangani Puluhan Kasus Kekerasan Seksual

Wakili Sula, Enam Putra-Putri Terbaik Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Malut

11 Mei 2026 - 15:23 WIT

Wakili Sula, Enam Putra-Putri Terbaik Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Malut

Nekat Gelar Pesta Tanpa Izin, Warga Sula Terancam Pidana

11 Mei 2026 - 09:57 WIT

Nekat Gelar Pesta Tanpa Izin, Warga Sula Terancam Pidana

Lapas Sanana Ikrar Bersama Berantas HP Ilegal, Narkoba dan Praktik Penipuan

8 Mei 2026 - 15:13 WIT

Lapas Sanana Ikrar Bersama Berantas HP Ilegal, Narkoba dan Praktik Penipuan
Trending di Kepsul