BACARITAMALUT.COM — Seorang remaja perempuan berusia 12 tahun disalah satu desa di Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria inisial RB (22).
Perbuatan keji itu terjadi pada November 2025 sekitar pukul 00.00 WIT. Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada Desember 2025.
Laporan resmi disampaikan oleh ibu korban ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada Senin (22/12/2025) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIT. Saat ini, perkara dugaan pemerkosaan itu tengah dalam penanganan aparat kepolisian.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasi Humas Ipda Jaya Afandi Soumena membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kasus dugaan pemerkosaan itu sudah dilaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Sula dan saat ini sedang kami tangani,” kata Ipda Jaya Afandi, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan keterangan pelapor, awalnya terduga pelaku menghubungi korban melalui pesan messenger dan mengajak korban datang ke rumahnya.
“Setibanya di rumah terduga pelaku, korban diduga dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Setelah kejadian, terduga pelaku juga mengancam korban,” jelasnya.
Usai menerima laporan tersebut, Polsek Mangoli Timur bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kepulauan Sula guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (RED)



























