BACARITAMALUT.COM — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus memperkuat pelayanan publik yang humanis dan responsif bagi masyarakat. Kali ini, Satuan Intelkam Polres Kepulauan Sula memberikan pendampingan langsung kepada warga dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pelayanan SKCK ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi informasi. Petugas Sat Intelkam membantu warga mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga registrasi akun melalui situs https://skck.polri.go.id maupun aplikasi POLRI Super App.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasat Intelkam IPTU Hajrun Ismail, mengatakan pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Polres untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kepolisian tanpa kendala teknologi.
“Kami ingin memastikan semua warga, termasuk yang belum terbiasa dengan teknologi, tetap mendapat pelayanan terbaik. Petugas kami siap mendampingi hingga SKCK selesai diproses,” ujar IPTU Hajrun Ismail.
Menurutnya, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelayanan kepolisian di era digital.
“Kami tidak hanya mengandalkan sistem online, tetapi juga hadir langsung agar masyarakat merasa terbantu,” tambahnya.
Ia menegaskan, Polres Kepulauan Sula berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa meninggalkan sentuhan pelayanan yang ramah dan berkeadilan.
“Pelayanan publik harus modern, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat yang mengikuti pendampingan pun menyambut positif langkah ini. Mereka mengaku terbantu dengan sikap petugas yang sabar dan tanggap.
“Saya sempat bingung isi data di aplikasi, tapi petugas langsung bantu sampai selesai. Cepat, mudah, dan tidak ribet,” ujar Reni, warga Sula yang sedang mengurus SKCK untuk keperluan kerja.
Melalui inovasi ini, Polres Kepulauan Sula berupaya mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat Polri Presisi, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
Sebagai informasi, pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi POLRI Super App di Google Play Store atau App Store. Pemohon cukup mendaftar, mengunggah dokumen, dan membayar PNBP sebesar Rp30.000 secara online, lalu membawa bukti registrasi dan KTP asli ke kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan SKCK fisik. (RED)


























