BACARITAMALUT.COM — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, hingga tindak pidana.
Ketiga anggota yang resmi diberhentikan tersebut masing-masing berinisial Bripka RH alias Rusli, Brigpol ARD alias Rifai, dan Briptu HS alias Husain.
Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, mengatakan keputusan PTDH diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Ketiga personel yang dijatuhi sanksi PTDH memiliki pelanggaran yang berbeda-beda, mulai dari pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri hingga tindak pidana,” kata Ikbal, Jum’at (12/6/2026).
Ia menjelaskan, Bripka RH tercatat melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali. Pelanggaran tersebut meliputi persoalan hutang-piutang, tidak melaksanakan tugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, selama 21 hari kerja atau disersi, serta terlibat dalam aktivitas penjualan minuman keras (miras).
Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa perselingkuhan.
“Untuk Bripka RH, yang bersangkutan melakukan sejumlah pelanggaran disiplin dan juga pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan,” ujar Ikbal.
Sementara Brigpol ARD dijatuhi PTDH karena meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu yang cukup lama.
Menurut Ikbal, Brigpol ARD tidak melaksanakan tugas selama 120 hari. Setelah dikurangi 38 hari libur, yang bersangkutan tercatat tidak menjalankan tugas secara berturut-turut selama 82 hari kerja.
“Pelanggaran yang dilakukan ARD adalah disersi atau tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut selama 82 hari kerja,” tegasnya.
Sedangkan Briptu HS diberhentikan tidak hormat setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Briptu HS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun,” tandasnya. (RED)
































