BACARITAMALUT.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Polres setempat, Selasa (2/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa GMNI mempertanyakan penanganan dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Kepulauan Sula pada periode berbeda.
Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada Januari 2026 dengan terduga pelaku HL alias Hasrin yang diamankan di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat. Sementara kasus kedua terjadi pada Maret 2026 dengan terduga pelaku JD alias Jumiyati yang diamankan di Desa Falahu, Kecamatan Sanana.
Menurut Rifki, kedua perkara tersebut memiliki substansi yang sama, yakni dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Namun, hanya satu kasus yang berlanjut ke proses hukum, sedangkan kasus lainnya dihentikan.
“Dua kasus ini sama, yakni dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tetapi hanya satu saja yang diproses, sementara yang lainnya dihentikan,” ujar Rifki.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasi Humas IPDA Jaya Afandi M. Saumena menegaskan bahwa kedua kasus telah ditangani sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Afandi, Polres Kepulauan Sula menerima aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman GMNI, yang menitikberatkan pada penanganan kasus narkotika.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara narkotika, Polres Kepulauan Sula bekerja sama dengan Direktorat Narkoba dan Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk melalui tahapan asesmen terhadap para terduga pelaku.
“Kedua kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Afandi juga menjelaskan kasus yang melibatkan HL alias Hasrin memenuhi syarat untuk dilakukan asesmen dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 9. Karena memenuhi ketentuan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Hasrin memenuhi ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 9 sehingga dapat menjalani asesmen dan rehabilitasi. Atas dasar itu diterbitkan SP3,” jelasnya.
Sedangkan pada kasus yang melibatkan JD alias Jumiyati tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
“Kalau tidak memenuhi ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 9, maka tidak bisa mendapatkan asesmen dan rehabilitasi. Karena itu perkara yang bersangkutan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (RED)

































