BACARITAMALUT.COM — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengalokasikan bantuan keuangan sebesar Rp498.130.000 kepada 11 partai politik pemenang Pemilu 2024.
Anggaran tersebut dihitung berdasarkan ketentuan Rp10.000 per suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilihan Legislatif DPRD Kepulauan Sula periode 2024–2029.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Sula, Sutomo Teapon, mengatakan total bantuan itu telah disesuaikan dengan hasil perolehan suara sah dimasing-masing partai.
“Nilai total yang diberikan kepada 11 parpol tersebut adalah Rp498.130.000 dengan rincian sesuai suara sah hasil pemilu,” ujar Sutomo, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, besaran dana yang diterima setiap partai politik berbeda karena disesuaikan dengan jumlah suara yang diraih pada Pemilu 2024.
“Penghitungan dilakukan berdasarkan ketentuan Rp10.000 per suara sah, sehingga nominal yang diterima masing-masing partai tidak sama,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelas partai politik penerima bantuan tersebut yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, PKB, PKS, PPP, Partai NasDem, dan PAN.
Dari daftar penerima, Partai Golkar tercatat memperoleh alokasi terbesar. Partai berlambang pohon beringin itu meraih 8.332 suara sah pada Pemilu 2024 dan berhak menerima bantuan sebesar Rp83.320.000.
Dengan raihan lima kursi di DPRD Kepulauan Sula, Golkar menjadi partai dengan perolehan suara tertinggi sekaligus penerima dana bantuan politik terbesar. (RED)

























