BACARITAMALUT.COM — UPTD Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara (Malut) wilayah Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan aktivitas penebangan kayu yang diduga dilakukan oleh CV Anugerah Empat Mandiri (AEM) di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah tidak sesuai dengan izin resmi yang dimiliki perusahaan.
Kepala UPTD Dinas Kehutanan wilayah Kepulauan Sula, Arman Sangaji, menyebut izin perusahaan tersebut hanya berlaku di Desa Wailoba, bukan di lokasi aktivitas saat ini.
“Izin mereka ada di Wailoba, bukan di Capalulu,”kata Arman, Rabu (27/03/2026) kemarin.
Ia menegaskan, alasan permintaan masyarakat tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penebangan di luar wilayah izin resmi.
“Kalau masyarakat minta ambil kayu di situ, secara aturan itu tidak bisa. Kami sudah sampaikan ke pihak perusahaan agar tidak mengambil kayu di luar areal izin,” ujarnya.
Arman memperingatkan, jika aktivitas tersebut tetap berlangsung, maka seluruh konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Kalau memang itu terjadi, maka risikonya ada di pihak perusahaan,” katanya.
Untuk memastikan dugaan pelanggaran, pihaknya segera turun ke lapangan.
“Kami akan turun ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Direktur CV Anugerah Empat Mandiri, Jawal Fokaaya, mengklaim proses administrasi tengah berjalan.
“Izin sudah diurus sama Teki,” singkatnya.
Pernyataan itu menuai kritik. Ketua LMND Kota Sanana, Arsan Umasugi, menilai aktivitas di luar wilayah izin sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan.
“Izin APL di Sula hanya berlaku di lokasi tertentu, dalam hal ini Desa Wailoba. Tidak bisa digunakan di areal lain,” tegas Arsan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta aturan turunan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pemanfaatan hutan sesuai izin resmi.
“Kalau operasi di Capalulu, tentu itu ilegal, karena izinnya hanya di Wailoba,” ujarnya.
Arsan juga menyoroti dugaan praktik terbalik dalam pengurusan izin yang dinilai tidak prosedural.
“Izin itu harus diurus terlebih dahulu, bukan beroperasi dulu baru melengkapi izin. Apalagi saat ini kementerian tidak lagi mengeluarkan izin APL secara sembarangan,” tambahnya.
Ia mengingatkan, pembiaran kasus ini berpotensi merusak ekosistem hutan sekaligus mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi pengelolaan hutan di daerah. Harus ada tindakan tegas agar tidak terulang,” tegasnya.
Desakan pun diarahkan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar segera turun tangan.
“Kami mendesak Satgas PKH dan Dinas Kehutanan Provinsi segera mengambil langkah tegas,” pungkasnya. (RED)


































