BACARITAMALUT.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kepulauan Sula (Kepsul) menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah. Dalam sidang yang digelar, Kamis (13/2/2025), hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 8 tahun dan 6 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 dan 12 tahun.
JPU Kejari Kepsul, Fauzan Ikbal, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga : Kasus ITE di Kepsul Masuk Babak Baru, Polisi Segera Gelar Perkara
“Hakim telah membagi-bagi peranan masing-masing terdakwa. Terdakwa satu dan dua, yakni AH dan RF, dijatuhi hukuman 8 tahun, sementara terdakwa tiga dan empat, SG dan AU, dijatuhi hukuman 6 tahun,” ujar Fauzan.
Ia menyebutkan dalam persidangan, pasal yang terbukti adalah Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Sementara, dakwaan Pasal 340 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Baca Juga : Inspektorat Kepsul Evaluasi Penggunaan Anggaran dan Kinerja Kepala Desa
Selain empat terdakwa ini, kata Fauzan, terdapat satu terdakwa lainnya yang masih di bawah umur. Proses peradilannya terpisah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan putusannya dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa (18/2) mendatang.
“Kami masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Waktu yang diberikan untuk mempertimbangkan langkah hukum ini adalah satu minggu, sama halnya dengan para terdakwa,” tandasnya. (Red)