Menu

Mode Gelap
Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati Sula Panen Tomat Bersama Kelompok Tani Wai Balanda Buka Akses Digital, Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

Kepsul

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Kepsul Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

badge-check


Foto : JPU Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal. (doc: bacaritamalut.com) Perbesar

Foto : JPU Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kepulauan Sula (Kepsul) menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah. Dalam sidang yang digelar, Kamis (13/2/2025), hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 8 tahun dan 6 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 dan 12 tahun.

JPU Kejari Kepsul, Fauzan Ikbal, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga : Kasus ITE di Kepsul Masuk Babak Baru, Polisi Segera Gelar Perkara

“Hakim telah membagi-bagi peranan masing-masing terdakwa. Terdakwa satu dan dua, yakni AH dan RF, dijatuhi hukuman 8 tahun, sementara terdakwa tiga dan empat, SG dan AU, dijatuhi hukuman 6 tahun,” ujar Fauzan.

Ia menyebutkan dalam persidangan, pasal yang terbukti adalah Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Sementara, dakwaan Pasal 340 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Baca Juga : Inspektorat Kepsul Evaluasi Penggunaan Anggaran dan Kinerja Kepala Desa

Selain empat terdakwa ini, kata Fauzan, terdapat satu terdakwa lainnya yang masih di bawah umur. Proses peradilannya terpisah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan putusannya dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa (18/2) mendatang.

“Kami masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Waktu yang diberikan untuk mempertimbangkan langkah hukum ini adalah satu minggu, sama halnya dengan para terdakwa,” tandasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan

22 Oktober 2025 - 18:44 WIT

Kasus laka laut sula masuk tahap akhir

Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

22 Oktober 2025 - 12:50 WIT

polres Kepulauan Sula, bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

19 Oktober 2025 - 12:30 WIT

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

18 Oktober 2025 - 12:37 WIT

Buka Akses Digital, Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

16 Oktober 2025 - 19:36 WIT

Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink
Trending di Pemerintahan