banner 728x90
Opini

Perampasan Hutan, Tanah, dan Laut oleh Bangsa Asing

Bacarita Diperbarui 14:08 WIT 6 menit membaca
Foto: Asrul Umarama. (doc: istimewa)
Ukuran Teks:

Oleh: Asrul Umarama
Mahasiswa Administrasi Negara, UMMU Ternate

TAHUN telah berganti angka. Masyarakat telah bahagia. Anak-anak telah dewasa dan sudah mengetahui pentingnya alam untuk mereka bermain sepanjang hari. Pertama kali mereka mendatangi laut untuk melihat, lalu mereka berkata, “Laut ini akan kami jaga dan selalu membersihkan pesisir pantai, karena laut juga sangatlah penting bagi kami.”

Saat itu masyarakat sedang berjaga-jaga. Tiba-tiba, angin meniup suara klakson ekskavator yang telah hadir. Tiupan ruvit untuk mengatur semuanya. Mereka pun bersiap-siap menjalankan tugas untuk membongkar dunia Maluku Utara seperti mencabut nyawa manusia dengan cara paksa.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) pada 18 Februari 2024 lalu. Kehadiran UU ini memuat sejumlah ketentuan baru, mulai dari pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi hingga pemberian izin prioritas pada badan usaha organisasi kemasyarakatan.

Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Sujito, terdapat empat poin dalam revisi UU Minerba. Pertama, revisi UU ini menggarisbawahi pentingnya pemerataan manfaat dari kegiatan pertambangan. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam maupun batubara kini dapat diprioritaskan kepada koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi.

Akan tetapi, tahun telah berganti lagi. Angka yang dulunya kecil sekarang diganti dengan angka besar dan sangat menyeramkan. Sementara, tahun-tahun sebelumnya, kejahatan yang pernah dibuat oleh pemerintah—mereka bekerja sama dengan kapitalis (negara asing)—telah menghancurkan Maluku Utara dengan cara sadis. Apakah masuknya tahun 2026 ini, kejahatan itu sudah tidak ada, atau justru semakin menyeramkan?

Selain itu, sebagian keuntungan dari pengelolaan WIUP dan WIUP Khusus (WIUPK) akan dialokasikan untuk mendukung pendanaan perguruan tinggi, khususnya dalam peningkatan layanan pendidikan dan kemandirian institusi. Revisi juga memperkuat komitmen terhadap pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Kedua, percepatan hilirisasi dan ketahanan energi. UU baru ini juga mendukung strategi hilirisasi sebagai bagian dari transformasi ekonomi nasional. Pemberian WIUP/WIUPK secara prioritas kepada BUMN maupun sektor swasta dilakukan guna meningkatkan nilai tambah produk tambang di dalam negeri. Kebijakan *domestic market obligation* (DMO) juga ditegaskan kembali, menekankan pengutamaan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum diekspor.

Sementara, dunia Maluku Utara telah dikepung oleh mereka yang berpangkat. Masyarakat menyaksikan tanah yang telah digusur, pohon yang telah dicabut. Perkataan yang dikeluarkan oleh masyarakat: “Kami tidak menginginkan tambang, dan kami tidak mau ada kehancuran di wilayah Maluku Utara.” Tapi, suara kehancuran semakin bergemuruh, tiba-tiba mendekat dan membelah tanah serta menjatuhkan pohon-pohon dengan sadis. Mereka memusnahkan hutan dengan sangat kejam.

Maluku Utara telah dihuni abu dan lumpur tambang, dan sungai laut yang tercemar oleh limbah pertambangan. Saat itu hutan, tanah, dan udara sudah tidak bisa digunakan perlahan-lahan, karena kedatangan pertambangan hanya membuat kehancuran. Masyarakat sudah tidak lagi menahan; masyarakat hanya diam dan melihat apa yang terjadi saat ini.

Perkataan yang telah dikeluarkan oleh masyarakat: “Kami hanya bisa hidup dengan hasil alam, karena alam bisa menghidupkan kami untuk menghasilkan makanan khas seperti pisang, kasbi, dan lain-lain. Tapi saat ini, sudah tidak seperti biasa. Hutan kami telah dihancurkan, laut telah dicemari oleh logam dari pertambangan, hingga sungai pun berwarna merah dari limbah tambang.”

Menurut Herman Oesman dalam sebuah novel “Rempah Terakhir”:

Dahulu kala, sebelum kapal-kapal asing menebar jangkar dan agama-agama datang dengan janji keselamatan, sepotong surga jatuh ke laut. Demikian kata-kata yang dituturkan dari nenek ke cucu, dari dukun ke kampung, murid-murid yang belum sempat mengenal alfabet, tapi tahu betul cengkih saat mekar di musim hujan. Pulau tidak besar, hanyalah seluas doa yang dipanjatkan di kala panen. Tapi aromanya melampaui batas-batas kerajaan dan samudra.

Di sinilah tumbuh rempah yang tidak hanya memikat selera dunia, tapi juga membentuk cara hidup, cara percaya, bahkan cara mencintai. Cengkih yang harum dan pala yang manis sekaligus getir, semuanya tumbuh di tanah ini seperti doa yang dijawab oleh alam.

Namun, meski dunia berubah, pohon tetap berdiri. Di dalamnya, mereka mencatat samudra yang tertumpah di akarnya, perjanjian yang ditandatangani di bawah batangnya, dan cinta-cinta rahasia yang dipeluk di antara daunnya. Pohon-pohon ini menjadi semacam perpustakaan hidup, tempat waktu bergulung tanpa tinta sampai kemudian datanglah tambang.

Hal ini menjadi satu kebijakan oleh bangsa asing yang sedang membungkam dan menghancurkan hutan, tanah, dan laut Maluku Utara. Kekuasaan pun berpindah tangan ke kompeni pemerintah atau mereka yang beruang. Mereka mengatur dan mengambil hasil alam dengan paksa, walaupun masyarakat tidak menerima surat yang telah diberikan.

Menurut Michel Foucault (1926–1984), salah satu filsuf penting abad ke-20, pemikirannya sampai hari ini masih relevan dipakai untuk memahami fakta sosial di masyarakat, sekaligus masih menjadi bahan perdebatan. Sebagian pendapat memasukkan pemikiran Foucault dalam strukturalisme, sebagian lagi dalam laju pemikiran post-strukturalisme, bahkan postmodernisme. Sementara itu, Foucault sendiri menolak itu semua dengan mengatakan bahwa pemikirannya adalah khas dirinya dan tidak dapat dimasukkan dalam aliran pemikiran mana pun.

Foucault lahir pada 15 Oktober 1926 di Poitiers, Prancis, dengan nama Paul Foucault. Ibunya bernama Anne Malapert dan menambahkan nama Michel. Foucault berasal dari keluarga ilmuwan. Ayah dan kakeknya ahli medis dan mengharapkan anaknya mengikuti jejak mereka. Akan tetapi, dia malah memilih studi filsafat, sejarah, dan psikologi.

Setelah menamatkan pendidikan dasar, dia meneruskan ke Kolese Saint-Stanislas. Di sinilah dia mulai berkenalan dengan filsafat Yunani modern, Descartes, dan Henry Bergson. Dari kolese ini, dia melanjutkan studi ke Universitas Sorbonne dan memilih ENS (École Normale Supérieure) karena memiliki reputasi terbaik dalam filsafat. Di sinilah dia mengenal tulisan-tulisan filsuf berpengaruh seperti Hegel, Marx, dan Freud.

Beberapa filsuf Prancis saat itu seperti Sartre, Maurice Merleau-Ponty, dan Louis Althusser menjadi daya tarik bagi para mahasiswa studi filsafat. Namun, Foucault memiliki sikap tersendiri terhadap filsafat yang sedang diminati banyak mahasiswa ini. Setelah menyelesaikan studi di ENS, dia kemudian mengarahkan perhatiannya terhadap psikiatri. Di sini dia berhasil meraih lisensi (sarjana) psikologi serta menjadi asisten Althusser. Pada tahun 1952, Foucault dianugerahi diploma (setara magister) psikopatologi dari Universitas Paris atas hasil risetnya mengenai abnormalitas.

Untuk kepentingan pengembangan minatnya yang makin kuat, dia kembali ke rumah sakit jiwa Sainte-Anne—yakni rumah sakit yang pernah merawat dirinya dan menganggapnya sebagai pasien sakit jiwa. Di sini dia membantu pelaksanaan eksperimen dengan menggunakan peralatan electroencephalography. Dengan peralatan ini, dia berusaha menganalisis pelbagai abnormalitas yang disebabkan oleh berbagai kekacauan otak, semisal akibat luka, epilepsi, dan faktor neurologi lainnya.

Bangsa asing dengan sendirinya datang untuk memberikan informasi agar masyarakat bisa meninggalkan lokasi ini. Masyarakat pun bertanya-tanya: apakah hidup tanpa hutan, tanah, dan laut, kalian bisa hidup? “Wilayah ini milik kami, dan apa pun yang terjadi, kami tetap di sini. Kami bukan anjing yang sekilas ada bunyian peluit langsung bergerak lari.”

Satu hal terpenting, bahwa hutan, tanah, dan laut sangatlah penting untuk masyarakat, karena masyarakat tidak bisa bertahan hidup tanpa hasil alam yang telah hilang. Ini bukan fiksi, bukan cerita pendek, tetapi kejahatan nyata yang telah dibuat oleh kaum borjuis dan kapitalis. Karena darah kami sudah menyatu dengan hutan, tanah, dan laut.

Kami bukan orang bodoh, hanya saja pemerintah Indonesia saat ini tidak becus dalam menjaga wilayahnya. Ingatlah, Maluku Utara bukan tempat pembuangan limbah, bukan tempat melakukan kehancuran. Kami punya, jangan kalian ambil dengan cara paksa.

*Penulis adalah pengurus Himpunan Pelajar Mahasiswa Kabau (HPMK)

Tinggalkan komentar