BACARITAMALUT.COM — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Baslan Aliasin dalam forum pelantikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate disorot korban.
Hampir setahun perkara tersebut menggantung, Baslan mendesak penyidik Polsek Ternate Selatan segera menuntaskan proses hukum dan menahan empat pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Baslan menegaskan menolak penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ia meminta perkara tersebut diproses hingga tuntas karena menyangkut dugaan tindak pidana, bukan sekadar konflik internal organisasi.
“Saya sebagai korban menegaskan tidak akan menempuh Restorative Justice. Saya meminta agar perkara ini tetap diproses sampai tuntas sesuai dengan ketentuan hukum dan pasal yang telah disangkakan oleh kepolisian,” tegas Baslan dalam rilisnya yang diterima redaksi bacaritamalut.com, Selasa (13/10/2026) kemarin.
Perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baslan meminta penyidik bertindak profesional dan transparan serta mengambil langkah hukum terhadap para tersangka, termasuk penahanan apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.
“Saya meminta kepada kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya berharap proses ini berjalan secara profesional dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian damai tidak boleh mengaburkan substansi perkara maupun mengesampingkan hak korban untuk memperoleh kepastian hukum.
“Saya ingin ada kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang saya alami. Biarkan proses hukum berjalan dan membuktikan perkara ini berdasarkan fakta serta alat bukti,” tutupnya. (RED)










