Menu

Mode Gelap
Berkunjung ke Sula, Menhan RI Bawa Pesan Duka Presiden untuk Keluarga Pratu Haris Umaternate DPC Hanura Segera Pecat Oknum DPRD Sula Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

Kepsul

Kasus ITE di Kepsul Masuk Babak Baru, Polisi Segera Gelar Perkara

badge-check


Foto: Ilustrasi Perbesar

Foto: Ilustrasi

BACARITAMALUT.COM Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret pemilik akun Facebook Vira Attamimi semakin mendekati tahap gelar perkara.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh korban FG, pemilik akun Facebook Owner Arisan Teramanah, pada akhir Oktober 2024 dan kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara.

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban dan terduga pelaku. Selain itu, guna memperkuat penyelidikan, penyidik juga meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana.

KBO Satreskrim Polres Kepsul, Ipda Deni Wibowo mengatakan, kasus ITE dengan terduga pelaku pemilik akun Facebook Vira Attamimi sementara penyidik sudah koordinasi atau meminta keterangan ahli bahasa. Hasilnya akan dipakai untuk dikoordinasikan lagi ke ahli pidana.

Baca Juga : Kasus ITE Berlarut, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres Kepsul

“Sementara koordinasi dengan ahli pidana,” ujar Deni saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (13/2/2025).

Ia menambahkan, setalah mendapatkan keterangan dari ahli pidana dan disandingkan keterangan ahli bahasa yang sebelumnya telah dimintai keterangan maka akan digelarkan perkara.

“Kalau sudah terbentuk konstruksi pasalnya unsur masuk kita gelarkan,” jelasnya.

Ia mengakui, saat ini kasus ITE tersebut masih dalam tahapan penyelidikan.

“Kasus masih tahap penyelidikan, sementara penyidik sudah koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana untuk menemukan unsur pidana,” pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkunjung ke Sula, Menhan RI Bawa Pesan Duka Presiden untuk Keluarga Pratu Haris Umaternate

24 Oktober 2025 - 12:57 WIT

Menhan RI Bawa Pesan Duka Presiden untuk Keluarga Pratu Haris Umaternate

DPC Hanura Segera Pecat Oknum DPRD Sula

24 Oktober 2025 - 10:01 WIT

DPC Hanura segera pecat oknum DPRD Sula

Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan

22 Oktober 2025 - 18:44 WIT

Kasus laka laut sula masuk tahap akhir

Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

22 Oktober 2025 - 12:50 WIT

polres Kepulauan Sula, bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

19 Oktober 2025 - 12:30 WIT

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga
Trending di TNI/Polri