Menu

Mode Gelap
Dugaan Beras Ilegal dan Oplosan di Sula Kian Ramai Dibicarakan Sula Kembali Raih WTP, BPK Nilai LKPD 2025 Penuhi Standar Akuntabilitas Kaban Kesbangpol Sula Polisikan Ketua IMM, Diduga Gelar Aksi Tanpa Pemberitahuan Jemaah Haji Asal Sula Tutup Usia di Makkah, Bupati Fifian Sampaikan Duka Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

Hukrim

Kasus ITE Berlarut, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres Kepsul

badge-check


Foto: Praktisi Hukum, Nurul Mulyani. (doc: Istimewa) Perbesar

Foto: Praktisi Hukum, Nurul Mulyani. (doc: Istimewa)

BACARITAMALUT.COM Praktisi hukum Kota Ternate, Maluku Utara, Nurul Mulyani menyoroti kinerja Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula (Kepsul) dalam menangani kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan pemilik akun Facebook Vira Attamimi.

Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial FG, pemilik akun Facebook Owner Arisan Teramanah, pada akhir Oktober 2024. Namun, hingga Februari 2025, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kalau dilihat dari waktu penanganan perkara, ini cukup lama. Seharusnya, perkembangan kasus sudah masuk tahap penyidikan,” kata Nurul saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (5/2/2025).

Meski begitu, Nurul tetap menghargai kerja penyidik karena kasus pelanggaran UU ITE rumit, tidak seperti tindak pidana umum lainnya.

“Penyidik harusnya bekerja sesuai proses undang-undang tentang ketentuan waktu penanganan perkara. Walaupun begitu, kita harus hormati kerja penyidik,” tambahnya.

Baca Juga : Polisi Terus Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE Oleh Akun FB Vira Attamimi

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Kepsul, Ipda Deni Wibowo, saat dikonfirmasi pada Senin (3/2/2025), menjelaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

“Masih tahap penyelidikan, sudah diperiksa enam orang, 1 orang pelapor atau korban, empat orang saksi dan
1 terlapor,” ungkap Deni.

Deni juga menambahkan bahwa penyidik berencana meminta keterangan ahli bahasa untuk memastikan apakah perkataan yang diucapkan oleh terduga pelaku saat melakukan live streaming memenuhi unsur pidana atau tidak. “Rencana mau periksa ahli bahasa,” terangnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika korban, FG, melaporkan akun Facebook Vira Attamimi ke polisi karena merasa tidak terima dengan perkataan kurang baik yang diucapkan dalam siaran langsung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Dugaan Beras Ilegal dan Oplosan di Sula Kian Ramai Dibicarakan

4 Juni 2026 - 18:52 WIT

Sula Kembali Raih WTP, BPK Nilai LKPD 2025 Penuhi Standar Akuntabilitas

4 Juni 2026 - 16:54 WIT

Sula Kembali Raih WTP, BPK Nilai LKPD 2025 Penuhi Standar Akuntabilitas

Kaban Kesbangpol Sula Polisikan Ketua IMM, Diduga Gelar Aksi Tanpa Pemberitahuan

3 Juni 2026 - 16:02 WIT

Jemaah Haji Asal Sula Tutup Usia di Makkah, Bupati Fifian Sampaikan Duka

3 Juni 2026 - 09:08 WIT

Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci

3 Juni 2026 - 07:08 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

2 Juni 2026 - 18:37 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

2 Juni 2026 - 17:57 WIT

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

31 Mei 2026 - 14:06 WIT

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim
Trending di Pemerintahan