banner 728x90
Pemerintahan

Perda Kebencanaan Sula Tertunda, BPBD Mulai Susun KRB

Bacarita Diperbarui 13:13 WIT 2 menit membaca
Foto: Kalaksa BPBD Kepulauan Sula, H. Syamsudin Ode Maniwi. (doc: istimewa)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB) sebagai tahapan awal pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Anggota DPD RI, Hasby Yusuf, terkait pentingnya regulasi kebencanaan di daerah tersebut.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kepulauan Sula, H. Syamsudin Ode Maniwi, mengatakan penyusunan KRB harus diselesaikan sebelum mengusulkan pembentukan Perda. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan penanggulangan bencana.

“Jadi, sebelum kita mengusulkan Perda tentang Kebencanaan, terlebih dahulu kita menyusun KRB. KRB itu termasuk banjir, longsor, dan lain-lain. Semua ada, jadi kalau sudah ada KRB baru bisa di-Perdakan,” kata Syamsudin, Selasa (3/11/2026).

Syamsudin menjelaskan, penyusunan dokumen tersebut akan melibatkan pemerintah desa dari 12 kecamatan di Kepulauan Sula, kalangan akademisi, serta tenaga ahli dari BNPB.

Dalam prosesnya, BPBD Kepulauan Sula menggandeng Universitas Airlangga dan Universitas Khairun Ternate. Selain itu, BPBD Provinsi Maluku Utara serta BNPB turut dilibatkan untuk memberikan dukungan teknis dan kajian sesuai kebutuhan daerah.

“Jadi saat ini sementara dalam proses penyusunan KRB. Kita melibatkan unsur akademisi dari Universitas Airlangga, kemudian dibantu juga oleh Universitas Khairun Ternate. Kita juga akan melibatkan teman-teman dari BNPB serta BPBD Provinsi. Nanti akan diadakan Forum Group Discussion (FGD),” jelasnya.

Syamsudin mengungkapkan, Kepulauan Sula sebenarnya pernah memiliki dokumen KRB yang berlaku pada 2016 hingga 2021. Namun, memasuki masa transisi pada 2021, dokumen tersebut perlu diperbarui agar dapat menjadi landasan kebijakan kebencanaan yang sesuai dengan kondisi daerah.

Menurutnya, upaya revisi sebelumnya belum dapat diterima BNPB karena dokumen tersebut belum ditetapkan melalui Perda. Kondisi itu menjadi salah satu alasan pemerintah daerah kembali melakukan penyusunan KRB terbaru.

“Jadi, yang dimaksud KRB itu adalah dokumen induk sebelum dibentuk Perdanya. KRB menjadi pedoman kita dalam membuat Perda tentang Kebencanaan,” terangnya.

Ia menambahkan, belum diperbaruinya dokumen kajian risiko tersebut menjadi salah satu kendala Kepulauan Sula dalam membentuk regulasi penanggulangan bencana. Karena itu, penyusunan KRB terbaru diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan Perda yang mengatur penanganan bencana secara lebih terarah.

“Yang menjadi permasalahan kita di Sula saat ini adalah pembaruan Perda tersebut belum ada sampai sekarang karena KRB kita tidak diperbarui,” tutupnya. (RED)

Tinggalkan komentar