banner 728x90
Pemerintahan

Pemkab Sula Gandeng Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum

Bacarita Diperbarui 19:10 WIT 2 menit membaca
Foto: Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus (Kanan) dan Kejari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea (Kiri). (doc: Istimewa)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula, Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Istana Daerah Dad Hia Ted Sua, Senin (2/11/2026).

Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan membantu pemerintah daerah mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Perjanjian kerja sama ini, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha secara seimbang dan proporsional. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula,” jelas Bupati.

Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjalankan tugas sesuai petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah atas kepercayaan yang diberikan kepada kejaksaan untuk menjalin kerja sama dalam penanganan persoalan hukum.

Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

“Saya berharap, melalui kerja sama ini, kerja sama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat berjalan dengan baik,” tandasnya. (RED)

Tinggalkan komentar