banner 728x90
Kesehatan

Pemkab Sula Bersama BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data PPU Triwulan III

Bacarita Diterbitkan 19:58 WIT 2 menit membaca
Foto: Sekretaris Daerah, Muhlis Soamole (kanan) dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, dr. Meryta O. Rondonuwu (kiri). (doc: Man)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula, Maluku Utara, bersama BPJS Kesehatan Cabang Ternate menggelar rapat rekonsiliasi data dan iuran wajib peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah daerah untuk triwulan III tahun 2026, Rabu (28/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Sula itu bertujuan memastikan kesesuaian data kepesertaan, besaran iuran, serta akun pembayaran agar pelaksanaan program JKN berjalan sesuai ketentuan.

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate dr. Meryta O. Rondonuwu beserta jajaran, serta perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pendidikan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, mengatakan rekonsiliasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan data peserta dan kewajiban pembayaran iuran sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Inti dari rapat ini adalah mencocokkan data pekerja penerima upah di lingkungan Pemda Kepulauan Sula. Alhamdulillah, tidak terdapat persoalan signifikan dalam proses rekonsiliasi. Komitmen pemerintah daerah untuk mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) juga terus berjalan,” ujar Muhlis.

Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran iuran yang menjadi tanggungan pemerintah daerah sebesar empat persen dan peserta sebesar satu persen telah berjalan sesuai rencana. Hingga tahun berjalan 2026, Pemkab Kepulauan Sula juga tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran.

Menurutnya, konsistensi dalam memenuhi kewajiban tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, dr. Meryta O. Rondonuwu, menegaskan bahwa rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan ketepatan pembayaran iuran sekaligus validitas data peserta yang terdaftar.

“Melalui kegiatan ini, kami bersama pemerintah daerah memastikan iuran dibayarkan dengan tepat, masuk ke akun yang sesuai, serta tercatat untuk peserta yang benar. Dengan begitu, seluruh pekerja penerima upah di lingkungan Pemda Kepulauan Sula dapat memperoleh manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Meryta.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan seluruh jajaran Pemkab Kepulauan Sula atas komitmen dalam menjaga keberlangsungan program UHC Prioritas di daerah tersebut. (RED)

Tinggalkan komentar