BACARITAMALUT.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembangunan Masjid An’Nur di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, mengatakan penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
“Untuk Masjid An’Nur Desa Pohea, saat ini kita masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang disebabkan dari adanya dugaan penyelewengan ataupun bangunan tersebut yang saat ini tidak berfungsi,” kata Fauzan, Selasa (15/9/2026).
Sebelumnya, Kejari telah mendatangkan tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Ambon untuk memeriksa langsung kondisi bangunan. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kondisi fisik dan aspek teknis bangunan.
“Dari Kejari sendiri, kami melihat secara fisik kemudian kita memanggil tim ahli dari Ambon untuk melihat, mengecek, dan memperhitungkan terhadap bangunan tersebut,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi sembari menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
“Saat ini kita masih pada tahap permintaan keterangan saksi-saksi kemudian sambil menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Fauzan menegaskan, Kejari tidak akan menetapkan kerugian negara hanya berdasarkan potensi maupun dugaan sementara. Nilai kerugian harus memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
“Saat ini kita sudah tidak bisa lagi berdasarkan potensial ataupun dugaan-dugaan sementara terhadap kerugian keuangan negara. Tapi kerugian keuangan negara itu harus yang pasti sehingga pada saat di persidangan nanti dipertanggungjawabkan secara utuh,” tegas Fauzan.
Sejalan dengan itu, penyidik mulai menelusuri pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. Pemeriksaan mencakup pihak yang terlibat dalam proyek hingga mereka yang berkaitan dengan pengelolaan dan pencairan anggaran.
“Pemanggilan saksi-saksi yang dimaksud itu adalah baik dari Bagian Kesra, kemudian yang bersangkutan yang terlibat di dalam proyek tersebut sehingga kita terlebih dahulu mengkaji terlebih dahulu siapa yang memang untuk mempertanggungjawabkan di sana nanti,” katanya.
Fauzan memastikan, pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Jadi siapapun yang terlibat atau berkesinambungan dengan proyek tersebut itu akan kita panggil, termasuk orang yang memberikan anggaran juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tegasnya.
Selain tim ahli dari Politeknik Negeri Ambon, sebelumnya Kejari juga telah meminta keterangan dari tim ahli Unkhair Ternate.
“Untuk ahli dari Unkhair sendiri kami sudah melakukan pemeriksaan juga, ada beberapa yang kita sudah mintai keterangan termasuk di dalamnya itu,” ungkap Fauzan.
Meski begitu, pihaknya belum bisa membuka hasil pemeriksaan teknis tersebut. Ia menyebut hasil kajian ahli masih menjadi bagian dari materi pembuktian dalam perkara.
“Untuk hasilnya itu kami belum bisa ungkapkan karena itu bersifat teknis. Itu termasuk bagian dari bagaimana kita melakukan pembuktian pada saat persidangan nanti,” jelas Fauzan.
Ia memastikan hasil kajian para ahli akan digunakan bersama keterangan saksi dan perhitungan kerugian negara sebagai bahan untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.
“Seluruh hasil kajian ahli nantinya akan dikombinasikan dengan keterangan saksi dan perhitungan kerugian negara untuk menentukan arah penanganan perkara selanjutnya,” pungkasnya. (RED)










