Menu

Mode Gelap
Jemaah Haji Asal Sula Tutup Usia di Makkah, Bupati Fifian Sampaikan Duka Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana

Hukrim

Polres Sula Bongkar Kasus Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung

badge-check


Foto: Satreskrim Polres Kepulauan Sula saat melakukan konferensi pers. (doc: bacaritamalut.com) Perbesar

Foto: Satreskrim Polres Kepulauan Sula saat melakukan konferensi pers. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Setelah tiga bulan buron, seorang ayah bejat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial KU alias Piter (40), akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Kepulauan Sula.

KU ditangkap di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, pada Sabtu (4/10). Ia diduga perkosa anak kandung yang masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, menjelaskan, kasus tersebut terjadi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, pada Mei 2025.

“Tersangka KU melakukan aksi terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur,” ujar Rinaldi dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).

Menurut penyidik, aksi bejat itu dilakukan sebanyak lima kali, yakni tiga kali di rumah korban, dua kali di rumah kebun. Motifnya, diduga pengaruh minuman keras (miras).

“Saat kejadian, korban berada di kamar. Pelaku masuk, lalu memaksa korban. Ia sempat mengancam, ‘Kalau se (kamu,red) kasih tahu, se dapa pukul’,” tutur Rinaldi.

Saat ini, Polisi telah memeriksa tiga saksi, masing-masing SU, HU, dan MS, serta mengamankan Barang Bukti (BB) berupa pakaian dalam korban dan hasil visum.

KU dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Rinaldi mengungkapkan, KU sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.

“Pelaku kabur dari Wailoba ke Dusun Banua, kemudian menumpang kapal ikan ke Bitung, lanjut kapal barang ke Makassar, lalu ke Ambon, dan terakhir ke Namlea,” ungkapnya.

Penangkapan KU merupakan hasil koordinasi antara Polres Kepulauan Sula dan Polda Maluku.

“Tim Polres Sula menjemput langsung tersangka di Pulau Buru dan membawanya ke Sanana untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rinaldi.

Saat ini, Satreskrim Polres Sula tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk tahap I ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Jemaah Haji Asal Sula Tutup Usia di Makkah, Bupati Fifian Sampaikan Duka

3 Juni 2026 - 09:08 WIT

Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci

3 Juni 2026 - 07:08 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

2 Juni 2026 - 18:37 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

2 Juni 2026 - 17:57 WIT

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

31 Mei 2026 - 14:06 WIT

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana

28 Mei 2026 - 08:51 WIT

12 Sapi Kurban Disalurkan, KKST Sula Perkuat Nilai Kebersamaan

27 Mei 2026 - 15:18 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana

16 Mei 2026 - 12:44 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana
Trending di Hukrim