BACARITAMALUT.COM – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diduga belum memahami prosedur administrasi pemerintahan.
Akibatnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menolak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 karena tidak adanya surat resmi permintaan data.
Secara administrasi, permintaan dokumen resmi pemerintah seharusnya dilakukan melalui surat menyurat kedinasan. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat harus berdasarkan kewenangan, prosedur, dan tertib administrasi.
Ketua Pansus LKPJ, Julkifli Umagap, saat diwawancarai awak media, Selasa (21/04/2026), mengatakan sejumlah OPD belum menyerahkan DPA, alasannya harus ada surat resmi karena dokumen tersebut masuk kategori dokumen negara.
“Alasan mereka harus disurati secara resmi lagi karena menyangkut dokumen negara,” jelasnya.
Meski begitu, Julkifli menyebut ada OPD yang sudah menyerahkan DPA, namun dokumen tersebut belum bisa dibuka ke publik.
“Yang sudah serahkan DPA, kita belum bisa buka untuk saat ini,” katanya.
Ia menambahkan, gambaran utuh penyerapan anggaran serta pelaksanaan kegiatan APBD 2025 baru bisa diketahui setelah seluruh DPA terkumpul.
“Penyerapannya akan terlihat setelah DPA terkumpul,” pungkasnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, surat resmi yang dilayangkan Pansus LKPJ DPRD kepada OPD diduga hanya meminta dokumen Renja dan realisasi anggaran. Namun kepada publik, pansus justru menyampaikan seakan-akan turut meminta DPA OPD terkait.
Kontradiksi tersebut menimbulkan kesan pansus tidak jujur, gagal memahami mekanisme administrasi, dan diduga sedang membangun narasi untuk menutupi kelemahan kerjanya sendiri. (RED)




























