Menu

Mode Gelap
96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sula Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat Polres Sula Gelar Korps Rapor, 45 Personel Naik Pangkat Mantan Bendahara Desa di Kepulauan Sula Diburu Polisi Eks Kades dan Kaur Keuangan di Sula Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD-DD Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara

Kepsul

Kewenangan Dibatasi, Bawaslu Malut Dorong Revisi UU Pemilu

badge-check


Foto: Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Suleman Patras. (doc: bacaritamalut.com) Perbesar

Foto: Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Suleman Patras. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal mendorong revisi UU Pemilu. Pasalnya, kewenangan lembaga ini dinilai lemah, khususnya dalam menindak aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis di luar masa kampanye.

“Selama ini kewenangan Bawaslu dibatasi hanya pada tahapan kampanye. Kalau ASN melanggar sebelum kampanye dimulai, kami tidak bisa menindak langsung, hanya sebatas merekomendasikan,” ujar Anggota Bawaslu Malut, Suleman Patras, saat diwawancarai awak media usai kegiatan Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Waiback Caffe, Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, Selasa (23/9/2025).

Menurut Soleman, kondisi ini kerap menyulitkan penanganan pelanggaran. Ia mencontohkan, jika ada ASN yang berkampanye melalui media sosial pada masa persiapan pemilu, Bawaslu hanya bisa memberi rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan menindak langsung.

“Seharusnya sejak tahapan awal pemilu, Bawaslu sudah diberi kewenangan eksekusi. Jadi tidak perlu lagi merekomendasikan ke BKN,” katanya.

Karena itu, pihaknya mendorong Komisi II DPR RI untuk segera membahas perbaikan regulasi. “Kami berharap, kewenangan ini bisa diperluas agar Bawaslu lebih kuat menegakkan aturan, terutama terkait penindakan ASN yang terlibat politik praktis,” ucapnya.

Ia menambahkan, masukan itu selalu disampaikan Bawaslu melalui kegiatan-kegiatan bersama DPR RI, termasuk dalam rapat yang digelar secara zoom.

“Pada prinsipnya, kami akan terus mendorong revisi UU Pemilu. Harapan kami, ke depan Bawaslu bisa lebih kuat dalam menegakkan aturan, terutama terkait penindakan ASN yang terlibat politik praktis,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026

1 Juli 2026 - 13:26 WIT

96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sula Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat

1 Juli 2026 - 11:06 WIT

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sula Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat

Polres Sula Gelar Korps Rapor, 45 Personel Naik Pangkat

1 Juli 2026 - 08:00 WIT

Mantan Bendahara Desa di Kepulauan Sula Diburu Polisi

30 Juni 2026 - 12:54 WIT

Mantan Bendahara Desa di Kepulauan Sula Diburu Polisi

Eks Kades dan Kaur Keuangan di Sula Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD-DD

29 Juni 2026 - 15:20 WIT

Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara

28 Juni 2026 - 17:48 WIT

Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara

Puluhan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Siap Sisir Rumah Warga di Sula

23 Juni 2026 - 14:50 WIT

Komisi I DPRD Sula Gelar RDP dengan Kesbangpol, Ini yang Dibahas

23 Juni 2026 - 13:51 WIT

Komisi I DPRD Sula Gelar RDP dengan Kesbangpol
Trending di Politik