Menu

Mode Gelap
Berkunjung ke Sula, Menhan RI Bawa Pesan Duka Presiden untuk Keluarga Pratu Haris Umaternate DPC Hanura Segera Pecat Oknum DPRD Sula Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

Kepsul

Tarif Baru Retribusi Pelabuhan, Penumpang Kapal di Kepulauan Sula Wajib Bayar Rp5.000

badge-check


Tarif Baru Retribusi Pelabuhan, Penumpang Kapal di Kepulauan Sula Wajib Bayar Rp5.000 Perbesar

BACARITAMALUT.COM Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi memberlakukan tarif baru retribusi jasa pelabuhan sebesar Rp5.000 per penumpang. Tarif ini otomatis tercantum pada tiket kapal dan mulai berlaku Sabtu, 30 Agustus 2025.

Pemberlakuan tarif baru ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut diatur mengenai retribusi jasa kepelabuhanan sebesar Rp5.000 per orang sekali jalan, yang langsung tercantum pada setiap tiket kapal penumpang.

Baca Juga : Rumah Warga Kepulauan Sula Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kesepakatan penerapan kebijakan ini dihasilkan melalui pertemuan yang digelar pada Jumat (29/8/2025) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sanana.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Kepala UPP Kelas II Sanana, serta para pimpinan perusahaan pelayaran khusus kapal penumpang.

Baca Juga : Satlantas Polres Sula Bahas Traffic Light Mati hingga Jalan Rusak

Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Dishub sebagai regulator, perusahaan pelayaran sebagai penyedia jasa, dan UPP Kelas II Sanana sebagai fasilitator.

“Penerapan retribusi jasa kepelabuhanan ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2023. Mulai besok, Sabtu (30/8), setiap penumpang kapal akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp5.000 yang langsung tercantum pada tiket. Kebijakan ini berlaku khusus untuk kapal penumpang,” jelas Chairullah.

Baca Juga : Besok, Komisi I DPRD Kepsul Gelar RDP dengan Pihak Terkait, Bahas Kenaikan Harga Tiket Kapal

Ia menegaskan, keberadaan retribusi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menunjang peningkatan kualitas layanan kepelabuhanan di Kepulauan Sula.

“Kami berharap kebijakan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Penerimaan retribusi nantinya akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas pelabuhan demi kenyamanan masyarakat,” tandasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkunjung ke Sula, Menhan RI Bawa Pesan Duka Presiden untuk Keluarga Pratu Haris Umaternate

24 Oktober 2025 - 12:57 WIT

Menhan RI Bawa Pesan Duka Presiden untuk Keluarga Pratu Haris Umaternate

DPC Hanura Segera Pecat Oknum DPRD Sula

24 Oktober 2025 - 10:01 WIT

DPC Hanura segera pecat oknum DPRD Sula

Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan

22 Oktober 2025 - 18:44 WIT

Kasus laka laut sula masuk tahap akhir

Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

22 Oktober 2025 - 12:50 WIT

polres Kepulauan Sula, bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

19 Oktober 2025 - 12:30 WIT

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga
Trending di TNI/Polri