Menu

Mode Gelap
Jemaah Haji Asal Sula Tutup Usia di Makkah, Bupati Fifian Sampaikan Duka Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana

Kepsul

Tarif Baru Retribusi Pelabuhan, Penumpang Kapal di Kepulauan Sula Wajib Bayar Rp5.000

badge-check


Tarif Baru Retribusi Pelabuhan, Penumpang Kapal di Kepulauan Sula Wajib Bayar Rp5.000 Perbesar

BACARITAMALUT.COM Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi memberlakukan tarif baru retribusi jasa pelabuhan sebesar Rp5.000 per penumpang. Tarif ini otomatis tercantum pada tiket kapal dan mulai berlaku Sabtu, 30 Agustus 2025.

Pemberlakuan tarif baru ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut diatur mengenai retribusi jasa kepelabuhanan sebesar Rp5.000 per orang sekali jalan, yang langsung tercantum pada setiap tiket kapal penumpang.

Baca Juga : Rumah Warga Kepulauan Sula Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kesepakatan penerapan kebijakan ini dihasilkan melalui pertemuan yang digelar pada Jumat (29/8/2025) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sanana.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Kepala UPP Kelas II Sanana, serta para pimpinan perusahaan pelayaran khusus kapal penumpang.

Baca Juga : Satlantas Polres Sula Bahas Traffic Light Mati hingga Jalan Rusak

Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Dishub sebagai regulator, perusahaan pelayaran sebagai penyedia jasa, dan UPP Kelas II Sanana sebagai fasilitator.

“Penerapan retribusi jasa kepelabuhanan ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2023. Mulai besok, Sabtu (30/8), setiap penumpang kapal akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp5.000 yang langsung tercantum pada tiket. Kebijakan ini berlaku khusus untuk kapal penumpang,” jelas Chairullah.

Baca Juga : Besok, Komisi I DPRD Kepsul Gelar RDP dengan Pihak Terkait, Bahas Kenaikan Harga Tiket Kapal

Ia menegaskan, keberadaan retribusi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menunjang peningkatan kualitas layanan kepelabuhanan di Kepulauan Sula.

“Kami berharap kebijakan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Penerimaan retribusi nantinya akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas pelabuhan demi kenyamanan masyarakat,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Jemaah Haji Asal Sula Tutup Usia di Makkah, Bupati Fifian Sampaikan Duka

3 Juni 2026 - 09:08 WIT

Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci

3 Juni 2026 - 07:08 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

2 Juni 2026 - 18:37 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

2 Juni 2026 - 17:57 WIT

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

31 Mei 2026 - 14:06 WIT

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana

28 Mei 2026 - 08:51 WIT

12 Sapi Kurban Disalurkan, KKST Sula Perkuat Nilai Kebersamaan

27 Mei 2026 - 15:18 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana

16 Mei 2026 - 12:44 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana
Trending di Hukrim