Menu

Mode Gelap
Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana 12 Sapi Kurban Disalurkan, KKST Sula Perkuat Nilai Kebersamaan Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana Jurnalis Sula Gelar Pengobatan Gratis, Karman Samuda: Deteksi Dini Penyakit Jangan Dianggap Sepele Camat Sanana Utara Pasang Badan, Seluruh Desa Dikerahkan Sukseskan Pengobatan Gratis Jurnalis Sula HUT Ke-23, Sejumlah Titik di Kota Sanana Jadi Sasaran Baksos

Hukrim

LBH Marimoi Ternate Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Penanganan Kasus KDRT di Halut

badge-check


Foto: Ilustrasi KDRT. (doc: google) Perbesar

Foto: Ilustrasi KDRT. (doc: google)

BACARITAMALUT.COM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi Ternate meminta Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengevaluasi kinerja Polres Tobelo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) terkait lambannya penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa korban berinisial W.

Sekretaris LBH Marimoi yang juga kuasa hukum korban, Lukman Harun, menjelaskan bahwa perkara ini telah memasuki tahap II, di mana berkas, barang bukti, dan tersangka R telah diserahkan penyidik Polres Halut ke Kejari Halut. Namun, hingga kini kasus tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo.

“Seharusnya, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-036/A/JA/09/2011, pelimpahan ke pengadilan tidak boleh melebihi 15 hari setelah tersangka dan barang bukti diterima kejaksaan. Tapi, ini sudah hampir sebulan, dan belum ada tindak lanjut,” tegas Lukman, Senin (25/3/2025).

Baca Juga : Jalan Berlubang di Depan Kampus UMMU Memprihatinkan, Mahasiswa Minta Segera Perbaiki

Menurut Lukman, peristiwa KDRT terjadi pada 19 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIT di Pasar Ikan Tobelo. R, yang merupakan suami korban, terlibat cekcok dengan W terkait bisnis ikan yang mereka jalankan bersama.

Cekcok tersebut berujung pada tindakan kekerasan, di mana R diduga mencekik korban hingga nyaris kehabisan napas dan memukul bagian mulut korban, menyebabkan tiga giginya patah. Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Halut.

Namun, dalam perjalanan kasus, R justru melaporkan balik korban atas dugaan KDRT dan pengrusakan mobil, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor B/242/II/2025 Reskrim dan B/212/II/2025/Reskrim.

Lukman juga mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Ia menyebut, korban sempat diminta oleh Kasi Intel Kejari Halut untuk mempertimbangkan Restorative Justice (RJ) dengan tersangka R.

“Saat bertemu dengan korban, oknum Kasi Intel Kejari Halut mengatakan, ‘Kamu sudah dilapor juga kan? Jangan sampai nanti sidang bersama-sama dengan kasus R’. Ini jelas bentuk intimidasi terhadap korban,” ujarnya.

Baca Juga : Sherly: Tak Ada Ruang bagi Praktik Lama yang Hambat Kemajuan Daerah

Tak hanya itu, selama proses pemeriksaan di Unit PPA Polres Halut, korban juga merasa tertekan karena tersangka R beberapa kali masuk ke ruangan penyidikan, bahkan mencoba berbicara langsung dengan korban.

“Ini menunjukkan betapa tidak profesionalnya proses hukum yang berjalan. Harusnya, penyidik memastikan korban merasa aman saat memberikan keterangan, bukan malah dibiarkan dalam tekanan,” kata Lukman.

Atas dugaan ketidakprofesionalan ini, LBH Marimoi meminta Polda Maluku Utara mengevaluasi kinerja Polres Halut yang menerima laporan tersangka tanpa pertimbangan matang. Selain itu, LBH Marimoi juga mendesak Kejati Maluku Utara untuk menindak tegas oknum Kasi Intel Kejari Halut yang dinilai berpihak kepada tersangka.

“Kami tidak ingin ada barter kasus di sini, di mana korban ditekan untuk mencabut laporan demi melindungi pelaku. Penegak hukum harus bekerja profesional, bukan malah mempermainkan keadilan,” pungkas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana

16 Mei 2026 - 12:44 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana

Awal 2026, Polres Sula Tangani Puluhan Kasus Kekerasan Seksual

12 Mei 2026 - 12:26 WIT

Awal 2026, Polres Sula Tangani Puluhan Kasus Kekerasan Seksual

Nekat Gelar Pesta Tanpa Izin, Warga Sula Terancam Pidana

11 Mei 2026 - 09:57 WIT

Nekat Gelar Pesta Tanpa Izin, Warga Sula Terancam Pidana

Lapas Sanana Ikrar Bersama Berantas HP Ilegal, Narkoba dan Praktik Penipuan

8 Mei 2026 - 15:13 WIT

Lapas Sanana Ikrar Bersama Berantas HP Ilegal, Narkoba dan Praktik Penipuan

Gelar Perkara, Kasus Penikaman di Kepulauan Sula Naik Penyidikan

30 April 2026 - 14:01 WIT

Gelar Perkara, Kasus Penikaman di Kepulauan Sula Naik Penyidikan

Terseret Dugaan Pemerkosaan, Oknum DPRD Sula Mulai Jalani Sidang

29 April 2026 - 13:23 WIT

Terseret Dugaan Pemerkosaan, Oknum DPRD Sula Mulai Jalani Sidang

Polisi Jemput Terduga Pelaku Penikaman di Sula, Sebilah Pisau Ikut Diamankan

20 April 2026 - 22:48 WIT

Polisi Jemput Terduga Pelaku Penikaman di Sula, Sebilah Pisau Ikut Diamankan

Tersandung Kasus Asusila, Oknum Anggota DPRD Sula Segera Di-PAW

19 April 2026 - 13:34 WIT

Tersandung Kasus Asusila, Oknum Anggota DPRD Sula Segera Di-PAW
Trending di Hukrim