BACARITAMALUT.COM — Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memperoleh Remisi Khusus (RK) Natal dan tahun baru (Nataru) 2025.
Pemberian remisi tersebut disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Sukarman Drakel, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/12/2025).
Sukarman menjelaskan, dari total 143 warga binaan yang menghuni Lapas Sanana, terdiri atas 16 orang tahanan dan 127 orang narapidana. Dari jumlah tersebut, terdapat 11 WBP beragama non-muslim.
“Dari 11 WBP non-muslim, 10 orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mendapatkan remisi khusus Natal,” kata Sukarman.
Namun demikian, satu orang WBP belum dapat menerima remisi lantaran status hukumnya masih sebagai tahanan pengadilan.
“Satu orang belum memenuhi syarat karena yang bersangkutan masih berstatus tahanan pengadilan,” tandasnya. (RED)























