Menu

Mode Gelap
Portugal Paksa Kroasia Pulang dengan Luka Tak Berdarah 96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sula Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat Polres Sula Gelar Korps Rapor, 45 Personel Naik Pangkat Mantan Bendahara Desa di Kepulauan Sula Diburu Polisi Eks Kades dan Kaur Keuangan di Sula Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD-DD

Kepsul

Tanah Bersertifikat Diserobot, Polisi Segera Gelar Perkara

badge-check


Tanah Bersertifikat Diserobot, Polisi Segera Gelar Perkara Perbesar

BACARITAMALUT.COM Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan menggelar perkara dugaan penyerobotan tanah yang berlokasi di Desa Waihama, Kecamatan Sanana.

Kasus ini mencuat setelah Ade Nurnasari, pemilik sah tanah seluas 853 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00239, melaporkan penjualan aset miliknya tanpa izin maupun sepengetahuannya.

Baca Juga : Dua Motor Bertabrakan di Sula, Tiga Korban Dirawat di RSUD Sanana

Dalam laporan tersebut, Naldi Kiat alias Oteng diduga sebagai pihak yang melakukan transaksi ilegal sekaligus menguasai secara fisik lahan bersertifikat atas nama orang lain.

Menindaklanjuti pengaduan itu, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pelapor, dua orang saksi yakni Erhasan alias Ican dan Ahmad Saleh, serta terlapor.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/06/2025), membenarkan proses penyelidikan masih berlangsung.

Ia menyebut, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor: 104/VI/2025/Reskrim telah diterbitkan.

“Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara,” singkat Rinaldi.

Baca Juga : Polres Kepulauan Sula Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Kosan Sanana

Perlu diketahui, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Di antaranya Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, yang mengancam pidana penjara hingga 4 tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menjual atau menguasai tanah milik orang lain.

Selain itu, Pasal 167 KUHP juga mengatur hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda bagi yang memasuki pekarangan tertutup tanpa izin pemilik.

Dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penyerobotan tanah diancam dengan Pasal 413, berupa pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V bagi pelaku yang menguasai tanah secara melawan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026

1 Juli 2026 - 13:26 WIT

96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sula Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat

1 Juli 2026 - 11:06 WIT

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sula Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat

Polres Sula Gelar Korps Rapor, 45 Personel Naik Pangkat

1 Juli 2026 - 08:00 WIT

Mantan Bendahara Desa di Kepulauan Sula Diburu Polisi

30 Juni 2026 - 12:54 WIT

Mantan Bendahara Desa di Kepulauan Sula Diburu Polisi

Eks Kades dan Kaur Keuangan di Sula Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD-DD

29 Juni 2026 - 15:20 WIT

Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara

28 Juni 2026 - 17:48 WIT

Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara

Puluhan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Siap Sisir Rumah Warga di Sula

23 Juni 2026 - 14:50 WIT

Komisi I DPRD Sula Gelar RDP dengan Kesbangpol, Ini yang Dibahas

23 Juni 2026 - 13:51 WIT

Komisi I DPRD Sula Gelar RDP dengan Kesbangpol
Trending di Politik