Menu

Mode Gelap
Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi Data Peserta Dikirim ke Pusat, Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan Kantongi Lahan 5,6 Hektare, Pemda Sula Siap Bangun Sekolah Rakyat Lewat Halal Bihalal, Bupati Sula Tekankan Pentingnya Soliditas Bangun Daerah

Kepsul

Tanah Bersertifikat Diserobot, Polisi Segera Gelar Perkara

badge-check


Tanah Bersertifikat Diserobot, Polisi Segera Gelar Perkara Perbesar

BACARITAMALUT.COM Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan menggelar perkara dugaan penyerobotan tanah yang berlokasi di Desa Waihama, Kecamatan Sanana.

Kasus ini mencuat setelah Ade Nurnasari, pemilik sah tanah seluas 853 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00239, melaporkan penjualan aset miliknya tanpa izin maupun sepengetahuannya.

Baca Juga : Dua Motor Bertabrakan di Sula, Tiga Korban Dirawat di RSUD Sanana

Dalam laporan tersebut, Naldi Kiat alias Oteng diduga sebagai pihak yang melakukan transaksi ilegal sekaligus menguasai secara fisik lahan bersertifikat atas nama orang lain.

Menindaklanjuti pengaduan itu, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pelapor, dua orang saksi yakni Erhasan alias Ican dan Ahmad Saleh, serta terlapor.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/06/2025), membenarkan proses penyelidikan masih berlangsung.

Ia menyebut, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor: 104/VI/2025/Reskrim telah diterbitkan.

“Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara,” singkat Rinaldi.

Baca Juga : Polres Kepulauan Sula Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Kosan Sanana

Perlu diketahui, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Di antaranya Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, yang mengancam pidana penjara hingga 4 tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menjual atau menguasai tanah milik orang lain.

Selain itu, Pasal 167 KUHP juga mengatur hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda bagi yang memasuki pekarangan tertutup tanpa izin pemilik.

Dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penyerobotan tanah diancam dengan Pasal 413, berupa pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V bagi pelaku yang menguasai tanah secara melawan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja

15 April 2026 - 12:11 WIT

Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja

Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari

14 April 2026 - 19:25 WIT

Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari

Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi

14 April 2026 - 16:05 WIT

Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi

Data Peserta Dikirim ke Pusat, Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan

13 April 2026 - 20:40 WIT

Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan

Lewat Halal Bihalal, Bupati Sula Tekankan Pentingnya Soliditas Bangun Daerah

10 April 2026 - 06:19 WIT

Polisi Dalami Insiden Kebakaran Dua Speedboat Milik PT MTP

7 April 2026 - 14:48 WIT

Polisi Dalami insiden kebakaran dua Speedboat Milik PT MTP

Ratusan Casis Polri Asal Sula Diberangkatkan ke Ternate, Ikuti Tahapan Seleksi

7 April 2026 - 14:10 WIT

Ratusan Casis Polri Asal Sula Diberangkatkan ke Ternate

Traffic Light Sanana Tak Berfungsi, Kadishub Sula Bakal Datangi Kemenhub

7 April 2026 - 12:29 WIT

Traffic Light Sanana Tak Berfungsi, Kadishub Sula Bakal Datangi Kemenhub
Trending di Pemerintahan