BACARITAMALUT.COM — Enam orang tersangka pelanggaran peredaran minuman keras (miras) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kamis (26/6/2025).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Wansosa yang dilakukan Satsamapta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Baca Juga : Empat Desa di Sula Terisolir, Yusran Semprot Gubernur Malut
Para terdakwa masing-masing berinisial RD, IQD, RW, HY, MY, dan FM diamankan bersama barang bukti 34 botol miras jenis Cap Tikus. Keenamnya terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 Pasal 3 ayat 1 dan 2 tentang Minuman Keras.
Penuntut Umum, Aipda Suwandi Sangadji, S.H., menghadirkan dua saksi dari kepolisian, yakni Bripda Alfayed Duwila dan Bripda Fahman.
Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, AKP Ruslan Lutia, menjelaskan bahwa putusan majelis hakim bervariasi tergantung peran dan tingkat pelanggaran masing-masing terdakwa.
Baca Juga : Satlantas Polres Sula Bahas Traffic Light Mati hingga Jalan Rusak
“Sebagian besar dari mereka dijatuhi sanksi berupa denda, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda Nomor 05 Tahun 2011,” ungkap AKP Ruslan.
Kata Ruslan, putusan sidang menetapkan RD membayar denda sebesar Rp2.500.000, IQD Rp300.000, sedangkan RW, HY, MY, dan FM masing-masing dijatuhi denda Rp1.000.000. (Red)