BACARITAMALUT.COM — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara berhasil menyita 160 botol minuman keras (miras) ilegal dan mengamankan tiga pelaku perjudian dalam Operasi Pekat I Kieraha 2026 yang digelar sejak akhir Januari hingga awal Februari 2026.
Operasi tersebut menyasar rumah warga, kos-kosan, hingga pintu masuk wilayah. Polisi menemukan miras di Desa Fatce dan Desa Fogi, serta membongkar praktik perjudian di sebuah rumah kos di Desa Fagudu, pada Rabu (4/2/2026). Dari lokasi judi, tiga orang diamankan bersama barang bukti kartu joker dan uang tunai Rp207.000.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kabag Ops Polres Kepulauan Sula AKP Ruslan Lutia dalam konferensi pers Jumat (13/2/2026).
Ruslan menjelaskan, selama Operasi Pekat I Kieraha 2026 pihaknya melaksanakan 20 kegiatan penindakan, mulai dari razia di pelabuhan, pemeriksaan door to door lokasi produksi dan penjualan miras, hingga penindakan langsung terhadap warga yang kedapatan mengonsumsi miras saat patroli.
“Dari seluruh kegiatan, dua kasus diproses melalui tipiring, dua kegiatan dilakukan pemusnahan di tempat, dan lima temuan tanpa pemilik. Total delapan orang diamankan, enam dibina dan dua diproses hukum,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan miras di sejumlah kapal penumpang, di antaranya KM Permata Obi, KM Uki Raya, dan KM Al-Sudais.
“Operasi akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras dan perjudian yang dinilai menjadi pemicu gangguan kamtibmas di wilayah Kepulauan Sula,” tandasnya. (RED)














