Menu

Mode Gelap
Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati Sula Panen Tomat Bersama Kelompok Tani Wai Balanda Buka Akses Digital, Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

Opini

Kebijakan Presiden Merumahkan Honorer Bertentangan dengan UUD 1945

badge-check


Foto: Anggota DPRD Kepulauan Sula, Amanah Upara, S.IP., M.I.P. (doc: istimewa) Perbesar

Foto: Anggota DPRD Kepulauan Sula, Amanah Upara, S.IP., M.I.P. (doc: istimewa)

Oleh: Amanah Upara, S.IP., M.I.P

Anggota DPRD Sula Fraksi Golkar

Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia terutama tenaga honorer dibuat jadi pusing tujuh keliling, dengan kebijakan Presiden Prabowo merumahkan ribuan tenaga honorer baik di kementerian maupun Pemerintahan Daerah.

Keputusan merumahkan ribuan tenaga honorer disinyalir dampak dari kebijakan pemerintah pusat untuk mengefesiensi anggaran negara untuk kepentingan pembangunan Indonesia terutama untuk Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prestisius pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Juga : Menjemput Tahun Baru 2025: Surat Cinta untuk Kepulauan Sula

Namun apakah kebijakan mengefesiensi anggaran untuk Makan Bergizi Gratis dan pembangunan Indonesia yang kemudian berdampak pada kebijakan merumahkan ribuan tenga honorer adalah sebuah solusi yang tepat? Tentu saja tidak, ternyata kebijakan pemerintah pusat merumahkan tenaga honorer bukan sebuah solusi justru menambah masalah sosial seperti melahirkan kemiskinan dan pengangguran baru bahkan menambah penderitaan rakyat.

Baca Juga : Sub Penyalur BBM di Wainib Diduga Tak Gunakan Dispenser, Kadis: Bisa Pakai Alat Ukur Manual

Kebijakan Presiden Prabowo bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 yakni ‘setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’.

Hak ini berarti bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah seharusnya taat pada UUD 1945 dan jika merumahkan tenaga honorer harus mencari solusinya seperti dengan memberikan jaminan sosial tenaga honorer yang dirumahkan atau mengadakan program-program yang mendukung kesejahteraan para tenaga honorer yang dirumahkan atau juga menyiapkan lapangan kerja bagi para tenaga honorer yang baru saja dirumahkan.

Baca Juga : Bahas Pelayanan Kapal, Komisi I DPRD Kepsul Semprot Pihak Terkait

Apakah pemerintah tidak menyadari bahwa tenang honorer yang dirumahkan juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang harus dilindungi hak-haknya? Baik hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mendapatkan kesehatan dan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan kebijakan pemerintah pusat merumahkan tenaga honorer tanpa ada solusi justru pemerintah mengabaikan hak-hak warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Kebijakan pemerintah pusat merumahkan tenaga honorer untuk kepentingan Makanan Bergizi Gratis tanpa ada solusi justru semakin menyengsarakan rakyat karena kebanyakan tenagan honorer adalah usia produktif yang rata-rata sudah berkeluarga. Masyarakat sangat mendukung dengan kebijakan Makan Bergizi Gratis karena anak-anak mendapatkan makan gratis dari pemerintah tetapi miris orang tuanya dirumahkan dari tenaga honorer. Bahkan ada ibu-ibu menyampaikan keluh kesahnya dimedia sosial setelah dirumahkan dari tenaga honorer ternyata siang anak-anaknya mendapatkan Makanan Bergizi Gratis (makanan enak) tapi malam hari anak-anaknya sulit mendapatkan makanan jangankan yang enak makanan yang sederhana saja sulit untuk didapatkan. Apakah ini sebuah keadilan bagi masyarakat? Tentunya saja tidak seharusnya pemerintah harus mencari solusi yang tepat dari kebijakan merumahkan tenaga honorer.

Pemerintah Daerah yang sudah merumahkan tenaga honorer alangkah baiknya harus membayar gaji tenaga honorer dibulan sebelum tenaga honorer dirumahkan. Pemerintah daerah yang memiliki APBD cukup untuk membayar gaji honorer alangkah baiknya dipertahankan tenga honorer yang dibutuhkan oleh daerah seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dll.

Sanana, 12 Februari 2025

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban Digitalisasi, Akankah Koran di Ternate Tinggal Sejarah?

13 Oktober 2025 - 17:17 WIT

Korban Digitalisasi, Akankah Koran di Ternate Tinggal Sejarah?

Krisis Ekonomi dan Doktrin Sosial

10 Oktober 2025 - 19:18 WIT

Krisis Ekonomi dan Doktrin Sosial

Caffe dan Jejak Intelektual

10 Oktober 2025 - 15:27 WIT

caffe dan jejak intelektual

Musafir

8 Oktober 2025 - 20:37 WIT

Musafir

Menghina Butuh Literasi

20 September 2025 - 16:34 WIT

Menghina butuh literasi.
Trending di Opini