BACARITAMALUT.COM — Kematian Taufik Kailul (19), tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, kembali menelanjangi carut-marut koordinasi aparat penegak hukum.
Bukannya memberikan kejelasan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Sanana, dan Lapas justru saling lempar kewenangan.
Taufik, seorang pemuda yatim piatu, menghembuskan napas terakhir saat dilarikan dari Lapas menuju RSUD Sanana.
Kejanggalan kondisinya memicu kemarahan publik. Puluhan massa dari GMNI, GPM, IMM, hingga warga Desa Umaloya turun ke jalan mendesak pertanggungjawaban.
Dalam forum hearing terbuka, keluarga menuding ada kelalaian fatal. Mereka mengaku berkali-kali meminta Taufik dipulangkan untuk dirawat karena kondisinya terus memburuk, namun tidak mendapat respon.
Didepan masa aksi dan keluarga almarhum Taufik, Kajari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, berdalih pihaknya tak punya kewenangan mengeluarkan Taufik dari tahanan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Semua permohonan keluarga kami akomodir, tetapi saat itu bukan kewenangan kami untuk mengeluarkan terdakwa,” kata Juli, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan masa penahanan Taufik di kejaksaan hanya lima hari sejak tahap II. Setelah dilimpahkan ke pengadilan, ia mengklaim kondisi sakit Taufik baru diketahui dari laporan dokter menjelang agenda tuntutan.
“Kami tidak pernah dihubungi majelis hakim untuk mengeluarkan almarhum dari Lapas,” ucapnya.
Juli mengakui, kejaksaan sempat mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang memerintahkan Taufik dirawat di RSJ Sofifi.
“Kami tidak setuju karena menurut pihak RSJ, biayanya dibebankan kepada keluarga. Itu yang kami tidak terima,” ujarnya.
Pernyataan itu langsung dibantah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana, Dea Reffa Hangga Winata. Ia menegaskan pengadilan justru mempercepat putusan agar Taufik segera dirawat, mengingat kondisi kejiwaannya.
“Orang dengan gangguan jiwa tidak sepantasnya dipenjara, sehingga kami percepat putusannya,” tegas Dea.
Ia menjelaskan, berdasarkan amar putusan, dua terdakwa lain dibebaskan, sedangkan Taufik wajib menjalani perawatan enam bulan di RSJ Sofifi, yang seluruh proses eksekusinya ditanggung negara melalui kejaksaan.
“Kalau dia masih ditahan di Lapas, artinya itu tidak sesuai dengan putusan hakim,” ujarnya.
Sementara, Kalapas Sanana, Agung Hascahyo, mengaku pihaknya tak punya wewenang memindahkan tahanan tanpa perintah resmi dari kejaksaan atau pengadilan. “Kami hanya menjaga tahanan titipan,” tegasnya.
Agung juga menyinggung soal keluarga memindahkan Taufik ke rumah tanpa pemberitahuan resmi.
“Tidak ada konfirmasi dari pihak mana pun. Penjemputan kembali dilakukan untuk menjaga keamanan sesuai SOP,” jelasnya.
Keluarga Taufik menilai pernyataan Kejaksaan penuh kejanggalan. “Kejaksaan bilang biaya RSJ dibebankan kepada keluarga, itu bohong,” kata Iksan Umasugi, perwakilan keluarga.
Ia mengecam keputusan kejaksaan yang tetap mengajukan banding meski mengetahui kondisi Taufik sudah kritis.
“Tidak ada rasa kemanusiaan sama sekali. Taufik itu yatim piatu, kondisinya parah. Sudah tahu dia sakit, kok masih saja mengajukan banding?,” tegasnya.
Iksan juga menilai penjelasan pengadilan sudah jelas menunjukkan adanya kesalahan prosedural yang merugikan Taufik.
“Dari penjelasan majelis hakim, kami tahu persis ada kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan Kejaksaan,” katanya.
Iksan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mencopot Kajari Kepulauan Sula dari jabatannya. (RED)































