Menu

Mode Gelap
96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sula Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat Polres Sula Gelar Korps Rapor, 45 Personel Naik Pangkat Mantan Bendahara Desa di Kepulauan Sula Diburu Polisi Eks Kades dan Kaur Keuangan di Sula Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD-DD Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara

Kepsul

KPU Kepsul Diduga Diskriminasi, Dua Mantan Wartawan Terkekang

badge-check


Foto: Ruang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan tahun 2024. (doc: bacaritamalut.com) Perbesar

Foto: Ruang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan tahun 2024. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, diduga melakukan tindakan tebang pilih dan diskriminasi dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil pemilihan tahun 2024, Kamis (6/2/2025).

Dugaan diskriminasi ini mencuat setelah KPU Kepsul membacakan Tata Tertib (Tatib) rapat pleno, yang pada poin ke-11 menyebutkan bahwa “Pewarta yang hadir dilarang mengganggu berlangsungnya Rapat Pleno Penetapan.”

Menanggapi dugaan diskriminasi ini, Ketua Komunitas Wartawan Sula (KWS), Sarmin Drakel, mengungkapkan kekecewaannya terhadap aturan tersebut.

Ia menilai KPU Kepsul terkesan membatasi kebebasan pers dengan alasan klasik yang tidak jelas. Kehadiran pewarta dalam rapat tersebut bukan untuk mengganggu jalannya pleno, melainkan untuk melakukan peliputan sebagai bagian dari tugas mereka.

Baca Juga : Kasus ITE Berlarut, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres Kepsul

“KPU Sula harusnya memahami peran penting pers dalam mengawal keterbukaan informasi publik, apalagi di antara lima anggota komisioner KPU itu, dua di antaranya merupakan mantan wartawan, yaitu Ibu Hamida Umalekhoa dan Pak Fahrul Pora,” kata Sarmin, yang akrab disapa Ekhy.

Tidak hanya itu, Ekhy juga menyoroti kebijakan KPU yang dianggap tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, Ketua KPU Kepsul, Risman Buamona menyampaikan bahwa, yang dimaksud “menganggu” itu lalu lalang kedepan mengambil gambar dan lain sebagainya.

“Jadi bukan dilarang Pewarta untuk masuk, tidak. Tapi yang dimaksudkan itu lalu lalang ke depan, karena posisi susunan ruang itu ada pasangan calon di depan. Jangan sampai mengganggu acara pada saat mengambil gambar di depan. Kalau dari belakang, tidak masalah,” jelas Risman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026

1 Juli 2026 - 13:26 WIT

96 Atlet Pelajar Sula Siap Berlaga di POPDA XII Maluku Utara 2026

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sula Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat

1 Juli 2026 - 11:06 WIT

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sula Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat

Polres Sula Gelar Korps Rapor, 45 Personel Naik Pangkat

1 Juli 2026 - 08:00 WIT

Mantan Bendahara Desa di Kepulauan Sula Diburu Polisi

30 Juni 2026 - 12:54 WIT

Mantan Bendahara Desa di Kepulauan Sula Diburu Polisi

Eks Kades dan Kaur Keuangan di Sula Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD-DD

29 Juni 2026 - 15:20 WIT

Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara

28 Juni 2026 - 17:48 WIT

Polres Sula Sabet Juara I Satkamling Tingkat Polda Maluku Utara

Puluhan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Siap Sisir Rumah Warga di Sula

23 Juni 2026 - 14:50 WIT

Komisi I DPRD Sula Gelar RDP dengan Kesbangpol, Ini yang Dibahas

23 Juni 2026 - 13:51 WIT

Komisi I DPRD Sula Gelar RDP dengan Kesbangpol
Trending di Politik