Menu

Mode Gelap
Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi Data Peserta Dikirim ke Pusat, Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan Kantongi Lahan 5,6 Hektare, Pemda Sula Siap Bangun Sekolah Rakyat Lewat Halal Bihalal, Bupati Sula Tekankan Pentingnya Soliditas Bangun Daerah

Hukrim

Kasus ITE Berlarut, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres Kepsul

badge-check


Foto: Praktisi Hukum, Nurul Mulyani. (doc: Istimewa) Perbesar

Foto: Praktisi Hukum, Nurul Mulyani. (doc: Istimewa)

BACARITAMALUT.COM Praktisi hukum Kota Ternate, Maluku Utara, Nurul Mulyani menyoroti kinerja Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula (Kepsul) dalam menangani kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan pemilik akun Facebook Vira Attamimi.

Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial FG, pemilik akun Facebook Owner Arisan Teramanah, pada akhir Oktober 2024. Namun, hingga Februari 2025, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kalau dilihat dari waktu penanganan perkara, ini cukup lama. Seharusnya, perkembangan kasus sudah masuk tahap penyidikan,” kata Nurul saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (5/2/2025).

Meski begitu, Nurul tetap menghargai kerja penyidik karena kasus pelanggaran UU ITE rumit, tidak seperti tindak pidana umum lainnya.

“Penyidik harusnya bekerja sesuai proses undang-undang tentang ketentuan waktu penanganan perkara. Walaupun begitu, kita harus hormati kerja penyidik,” tambahnya.

Baca Juga : Polisi Terus Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE Oleh Akun FB Vira Attamimi

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Kepsul, Ipda Deni Wibowo, saat dikonfirmasi pada Senin (3/2/2025), menjelaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

“Masih tahap penyelidikan, sudah diperiksa enam orang, 1 orang pelapor atau korban, empat orang saksi dan
1 terlapor,” ungkap Deni.

Deni juga menambahkan bahwa penyidik berencana meminta keterangan ahli bahasa untuk memastikan apakah perkataan yang diucapkan oleh terduga pelaku saat melakukan live streaming memenuhi unsur pidana atau tidak. “Rencana mau periksa ahli bahasa,” terangnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika korban, FG, melaporkan akun Facebook Vira Attamimi ke polisi karena merasa tidak terima dengan perkataan kurang baik yang diucapkan dalam siaran langsung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja

15 April 2026 - 12:11 WIT

Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja

Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari

14 April 2026 - 19:25 WIT

Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari

Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi

14 April 2026 - 16:05 WIT

Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi

Data Peserta Dikirim ke Pusat, Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan

13 April 2026 - 20:40 WIT

Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan

Lewat Halal Bihalal, Bupati Sula Tekankan Pentingnya Soliditas Bangun Daerah

10 April 2026 - 06:19 WIT

Polisi Dalami Insiden Kebakaran Dua Speedboat Milik PT MTP

7 April 2026 - 14:48 WIT

Polisi Dalami insiden kebakaran dua Speedboat Milik PT MTP

Ratusan Casis Polri Asal Sula Diberangkatkan ke Ternate, Ikuti Tahapan Seleksi

7 April 2026 - 14:10 WIT

Ratusan Casis Polri Asal Sula Diberangkatkan ke Ternate

Traffic Light Sanana Tak Berfungsi, Kadishub Sula Bakal Datangi Kemenhub

7 April 2026 - 12:29 WIT

Traffic Light Sanana Tak Berfungsi, Kadishub Sula Bakal Datangi Kemenhub
Trending di Pemerintahan