banner 728x90
Perusahaan

Bayar Tagihan Air Kini Tak Lagi ke Petugas, Ini Caranya

Bacarita Diterbitkan 10:15 WIT 3 menit membaca
Foto: Ilustrasi. (doc; istimewa)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menghentikan sistem penagihan secara manual kepada pelanggan dari rumah ke rumah. Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan di wilayah dalam kota hingga Desa Wailau.

Direktur PDAM Kepulauan Sula, Burhanudin Buamona, menegaskan seluruh pelanggan kini diarahkan melakukan pembayaran langsung di kantor PDAM atau melalui layanan pembayaran secara online.

“Selaku Dirut, saya tidak akan perintah lagi dan itu sudah menjadi keputusan rapat bersama karyawan,” tegas Burhanudin, Senin (5/10/2026).

Ia mengatakan, petugas PDAM tidak lagi diperbolehkan mendatangi rumah pelanggan untuk melakukan penagihan. Kebijakan ini diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait pola pembayaran langsung kepada petugas.

“Kalau misalnya ada karyawan lagi yang datang menagih saat ini, berarti karyawan tersebut bakal ditindak. Kalau ada ketahuan atau laporan dari pelanggan, maka saya akan kasih SP3, minimal diberhentikan beberapa bulan untuk tidak lagi melakukan penagihan karena banyak masyarakat yang mengeluh,” ujarnya.

Menurut Burhanudin, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak September 2026. Dengan demikian, pembayaran tagihan air tidak lagi dilakukan melalui petugas yang datang ke rumah pelanggan.

“Mulai dari bulan September kemarin hingga saat ini, PDAM sudah tidak lagi setujui untuk ada lagi penagihan di lapangan dari karyawan PDAM,” katanya.

Pelanggan yang ingin membayar secara langsung dapat mendatangi kantor PDAM. Sementara pembayaran secara digital juga telah disiapkan untuk memudahkan masyarakat.

“Semua harus bayar ke kantor. Kalau misalnya ada pelanggan yang tidak ada tunggakan, bisa saja bayar online, di mana saja mereka bisa bayar yang penting download aplikasinya,” jelas Burhanudin.

Ia menyebut pembayaran online dapat dilakukan melalui aplikasi DANA. Pelanggan cukup memilih layanan PDAM Sula, kemudian memasukkan nomor meter untuk mengetahui tagihan sebelum melakukan pembayaran.

“Download aplikasi DANA, nanti tinggal ketik. Di situ kan ada sejumlah pilihannya, tinggal dipilih PDAM Sula, kemudian masukkan nomor meteran, langsung muncul di situ dan tinggal ditransfer saja. Nanti kita laporannya ke Bank BRI,” terangnya.

Selain mengubah mekanisme pembayaran, manajemen PDAM juga berencana membentuk tim investigasi. Tim tersebut akan melakukan pengecekan terhadap data tunggakan pelanggan sekaligus memastikan pembayaran yang dilakukan masyarakat tercatat dalam sistem perusahaan.

“Kita juga rencana untuk membentuk tim investigasi untuk memastikan pelanggan A tunggakan berapa dan pelanggan B tunggakan berapa. Jadi harus kita bentuk tim investigasi,” ungkapnya.

Burhanudin menjelaskan, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah adanya persoalan pembayaran pelanggan yang tidak tercatat atau tidak sampai ke kas perusahaan.

“Kita takutkan jangan sampai nanti ada pelanggan yang sudah ditagih oleh karyawan, tapi uangnya tidak sampai di kantor. Sementara pelanggan tersebut tahu bahwa sudah membayar, tetapi ternyata di sistem masih terbaca belum dibayar. Jadi karena itu makanya kita harus bentuk tim investigasi,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, PDAM berencana melibatkan tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan (OKP) untuk bersama-sama melakukan pengecekan di lapangan.

“Jadi nanti kita butuh tokoh masyarakat, ada teman-teman dari OKP terkait biar kita turun ke lapangan sama-sama. Hal ini dilakukan juga untuk membenahi sistem di PDAM,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan komentar