BACARITAMALUT.COM — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara mengungkap kronologi kasus kematian RU (53), warga Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur.
Korban diduga tewas setelah dianiaya dua orang yang dipengaruhi minuman keras sebelum jasadnya dipindahkan ke belakang SD Inpres 2 Waihama, Kecamatan Sanana.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni AT (25), RA (27), dan FAR (18), masing-masing warga desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu (16/8/2026) lalu. Saat itu, RU bersama sejumlah orang mengonsumsi minuman keras di sekitar lokasi pesta pernikahan di Desa Waihama.
“Awalnya korban bersama beberapa orang mengonsumsi minuman keras. Mereka kemudian berpindah tempat dan masih melanjutkan pesta minuman keras hingga pagi,” jelas Handres.
Menurutnya, setelah berpindah ke rumah RA, RU sempat mengajak beberapa orang lainnya kembali ke lokasi pesta untuk berjoget. Usai berjoget, mereka kembali ke rumah tersebut.
“Pada pukul 06.30 WIT, sebagian dari mereka sudah meninggalkan lokasi. Saat itu masih ada korban, AT, RA, FAR dan satu orang lainnya,” ujarnya.
Memasuki pukul 07.00 WIT, AT memanggil FAR dan meminta melihat ke dalam kamar. FAR kemudian melihat RU bersama RA berada di dalam kamar.
“FAR kemudian diperintahkan untuk membuka pintu kamar. Setelah pintu terbuka, AT masuk dan melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Handres.
Pemukulan itu dilakukan AT satu kali pada bagian jidat sebelah kanan. FAR kemudian ikut memukul RU sebanyak tiga kali, masing-masing mengenai pipi kanan dan mata kanan.
RA sempat menarik FAR untuk menghentikan aksi tersebut. Namun, AT kembali memukul korban sebanyak dua kali.
“Setelah pemukulan, korban tidak sadarkan diri. FAR kemudian menyampaikan bahwa korban diduga sudah meninggal karena tidak bernapas. Setelah diperiksa, ternyata korban memang sudah meninggal,” ungkapnya.
Handres mengatakan, setelah mengetahui RU meninggal dunia, para terduga pelaku diduga panik dan mencari cara untuk memindahkan jasad korban.
“Sekitar pukul 07.30 WIT, FAR sempat meninggalkan rumah untuk mengantar seseorang ke Desa Fatce. Sementara AT dan RA membicarakan bagaimana jasad korban dipindahkan,” jelasnya.
Keduanya kemudian menyewa mobil Toyota Avanza berwarna putih. Uang milik korban disebut digunakan untuk keperluan tersebut.
“Setelah mobil datang, jasad korban diangkat dari kamar dan dimasukkan ke dalam mobil. Mereka kemudian mencari tempat yang dianggap sepi,” ujar Handres.
Pilihan akhirnya jatuh di belakang SD Inpres 2 Waihama. Jasad RU diturunkan dan diletakkan dalam posisi tengkurap.
Sepeda motor milik korban juga dibawa ke lokasi tersebut dan ditempatkan tidak jauh dari jasad.
“Dari hasil penyidikan, ada upaya untuk merekayasa seolah-olah korban mengalami kecelakaan lalu lintas,” tegas Handres.
Mobil yang digunakan membawa jasad korban selanjutnya dibawa ke air kali di Desa Fogi untuk dicuci. Hal tersebut dilakukan karena terdapat darah korban pada kendaraan.
Pengungkapan perkara, kata Handres, dilakukan setelah penyidik kembali melakukan olah TKP pada Rabu (19/8/2026) pukul 16.00 WIT.
“Penyidik kemudian mendatangi lokasi pesta dan menggali informasi dari masyarakat. Dari situ, kami mendapatkan petunjuk mengenai orang-orang yang bersama korban sebelum kejadian,” katanya.
FAR lebih dulu diamankan di Desa Fatce. Dalam pemeriksaan, ia mengakui keterlibatannya dalam pemukulan terhadap RU.
AT kemudian diamankan di Desa Baleha. Sempat membantah, namun setelah dikonfrontasi dengan keterangan FAR, AT akhirnya mengakui perbuatannya, termasuk keterlibatan dalam pemindahan jasad.
Sementara RA datang bersama keluarganya dan menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Sula.
“Ketiga orang ini sudah kami amankan dan dilakukan penahanan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut,” ujar Handres.
Polisi telah memeriksa enam saksi dan mengajukan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya mobil Toyota Avanza Veloz warna putih, sepeda motor Honda Beat 125 warna putih-biru, pakaian terkait perkara serta uang tunai Rp2,7 juta milik RU.
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (3) serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 KUHPidana. (RED)










