Hukrim

Terbongkar! Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras di Pelabuhan Sanana

Bacarita Diperbarui 13:19 2 menit membaca
Foto: Polisi menyita miras jenis cap tikus di KM Permata Obi. (doc: istimewa) Foto: bacaritamalut.com
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus melalui jalur laut berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, Kamis (23/7/2026).

Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman miras ilegal menggunakan kapal penumpang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Opsnal Satreskrim langsung bergerak melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyisir seluruh bagian kapal.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu kardus berisi 12 botol Cap Tikus yang dikemas menggunakan botol air mineral ukuran 600 ml. Barang haram itu disembunyikan di bagian belakang sisi kanan kapal untuk mengelabui pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula. Kegiatan KRYD akan terus kami tingkatkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Wawan.

Ia juga mengingatkan warga agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal karena berpotensi memicu tindak kriminal serta mengganggu stabilitas keamanan.

“Melalui kegiatan KRYD yang dilaksanakan secara berkelanjutan, kami akan terus menghadirkan rasa aman, nyaman, dan menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kepulauan Sula untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi memastikan operasi serupa akan terus dilakukan guna memutus jalur masuk peredaran miras ilegal melalui wilayah perairan Kepulauan Sula. (RED)

Tinggalkan komentar