BACARITAMALUT.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menegaskan seluruh perangkat daerah tidak boleh menganggap remeh setiap catatan yang disampaikan DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sula, Hi. M. Saleh Marasabessy, saat mewakili Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (16/7/2026).
Dalam sidang tersebut, pemerintah daerah menyerahkan dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dokumen yang disampaikan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp957,5 miliar atau 97,79 persen, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp938,6 miliar atau 93,43 persen. Dari capaian tersebut, pemerintah daerah mencatat surplus anggaran Rp18,8 miliar, SAL akhir tahun Rp44,3 miliar, aset daerah Rp1,6 triliun, serta Surplus Laporan Operasional (LO) sebesar Rp178,8 miliar.
Ia menegaskan, pembahasan Ranperda bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan menjadi momentum memperkuat fungsi pengawasan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Sesuai aturan, setelah disetujui bersama, dokumen ini harus segera kami sampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk tahap evaluasi. Batas waktunya sangat ketat, yakni paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama,” tegas Hi. M. Saleh Marasabessy.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 305 ayat (1) yang wajib dipatuhi seluruh unsur pemerintah daerah.
Lebih jauh, Wakil Bupati memberi peringatan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak mengabaikan setiap kritik, koreksi, maupun rekomendasi yang disampaikan DPRD selama pembahasan berlangsung.
“Saya menginstruksikan seluruh Kepala SKPD agar menjadikan seluruh masukan dari Badan Anggaran maupun pandangan fraksi sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Jangan hanya menjadi catatan di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam perbaikan kinerja pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula. (RED)































