BACARITAMALUT.COM — Satreskrim Polres Kepulauan Sula resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Tahun Anggaran 2021, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (9/7/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial ALMA, mantan Kepala Desa Lekokadai Tahun Anggaran 2021, serta WSP yang saat itu menjabat Kaur Keuangan Desa. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Selain tersangka, penyidik turut melimpahkan barang bukti berupa dokumen pengelolaan keuangan desa, di antaranya LPJ penggunaan ADD dan DD, APBDes, RKPDes, rekening koran, Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dokumen mutasi rekening, surat keputusan, serta dokumen pendukung lainnya.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Lauwanto, menegaskan bahwa seluruh proses Tahap II telah rampung sehingga penanganan perkara kini menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
“Hari kedua pelaksanaan Tahap II, kami telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses penanganan perkara menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga tahap penuntutan dan persidangan,” ujar AKP Wawan Lauwanto.
Ia berharap, proses hukum dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi.
“Harapannya, proses hukum dapat berjalan dengan lancar, profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, pelimpahan dilakukan di Kejati Maluku Utara berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejari Kepulauan Sula, karena proses penuntutan hingga persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate. (RED)





























