banner 728x90
Hukrim

Polres Sula Tahap II Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Bacarita Diperbarui 18:22 WIT 2 menit membaca
Foto: Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari. (doc: Istimewa)
Ukuran Teks:

BACARITAMALUT.COM Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menyerahkan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur berinisial AT (42) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula pada Selasa (09/12) kemarin.

Penyerahan tersangka AT beserta barang bukti atau tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Fungsional, M. Hariyo Ramadan.

Tersangka AT dijerat dengan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Wawan Lauwanto melalui Kasi Humas, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, membenarkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

“Berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sebagai penyidik, tugas dan tanggung jawab kami sudah kami laksanakan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa agar proses persidangan bisa segera berjalan dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Afandi menambahkan, pihaknya tetap memegang prinsip profesionalisme dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kami berkomitmen dalam penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus persetubuhan yang diduga dilakukan oleh dua terduga pelaku berinisial AT dan RL terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun tersebut terjadi pada Juli 2025 di salah satu desa di Kecamatan Sanana. Namun, hingga kini RL belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan tindak pidana ini kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban berinisial BT ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada Senin 5 Agustus 2025 lalu. (RED)

Tinggalkan komentar