BACARITAMALUT.COM — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara akhirnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial AS alias Alfian (30), warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIT di Dusun III Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto, dalam konferensi pers Selasa (2/12/2025), menyampaikan bahwa para terduga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah FSU alias Babalu (24), AAU alias Ais (24), MJU alias Jen (33), dan ZU alias Zul (39), semuanya merupakan warga Desa Mangoli.
“Keempat tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lanjutan. Kami juga telah memeriksa atau mengambil keterangan kurang lebih tujuh orang saksi,” tegas Wawan.
Ia juga memastikan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, yakni baju putih milik korban, baju hijau milik tersangka, serta baju putih milik salah satu tersangka.
“Seluruh barang bukti sudah kami sita untuk kebutuhan pembuktian perkara,” jelasnya.
Menurut Wawan, insiden berawal ketika FSU melihat korban menendang seorang perempuan bernama Nurain Umacina hingga terjatuh.
“Melihat kejadian itu, FSU langsung memukul bagian samping tubuh korban menggunakan tangan kanan yang terkepal, kemudian memukul pipi kanan korban,” jelas Wawan.
AAU kemudian ikut memukul wajah dan tangan korban. Korban sempat berlari beberapa meter namun kembali dipukul FSU pada bagian punggung serta dua kali pada bagian dada kiri hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Beberapa menit kemudian, lanjut Wawan, MJU datang dan memukul wajah korban sebanyak lima kali lalu menendang bagian kepala. Tidak lama setelah itu, ZU tiba dan menampar wajah korban sebelum warga menghentikan peristiwa tersebut.
Korban yang tidak sadarkan diri dibawa ke rumah Sudirman Umacina, kemudian menuju Desa Capalulu menggunakan mobil pick up, dan akhirnya dirujuk ke RSUD Sanana. “Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis,” katanya.
Wawan juga menegaskan bahwa motif pengeroyokan dipicu tindakan korban menendang Nurain Umacina.
“Motifnya berawal dari korban menendang Nurain Umacina, sehingga para terduga pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap diri korban,” tegasnya.
Kasus ini disangkakan dengan Rumusan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Subsidair Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” tutupnya. (RED)






























