Menu

Mode Gelap
Berkunjung ke Sula, Menhan RI Bawa Pesan Duka Presiden untuk Keluarga Pratu Haris Umaternate DPC Hanura Segera Pecat Oknum DPRD Sula Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

Kepsul

Tanah Bersertifikat Diserobot, Polisi Segera Gelar Perkara

badge-check


Tanah Bersertifikat Diserobot, Polisi Segera Gelar Perkara Perbesar

BACARITAMALUT.COM Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan menggelar perkara dugaan penyerobotan tanah yang berlokasi di Desa Waihama, Kecamatan Sanana.

Kasus ini mencuat setelah Ade Nurnasari, pemilik sah tanah seluas 853 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00239, melaporkan penjualan aset miliknya tanpa izin maupun sepengetahuannya.

Baca Juga : Dua Motor Bertabrakan di Sula, Tiga Korban Dirawat di RSUD Sanana

Dalam laporan tersebut, Naldi Kiat alias Oteng diduga sebagai pihak yang melakukan transaksi ilegal sekaligus menguasai secara fisik lahan bersertifikat atas nama orang lain.

Menindaklanjuti pengaduan itu, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pelapor, dua orang saksi yakni Erhasan alias Ican dan Ahmad Saleh, serta terlapor.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/06/2025), membenarkan proses penyelidikan masih berlangsung.

Ia menyebut, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor: 104/VI/2025/Reskrim telah diterbitkan.

“Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara,” singkat Rinaldi.

Baca Juga : Polres Kepulauan Sula Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Kosan Sanana

Perlu diketahui, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Di antaranya Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, yang mengancam pidana penjara hingga 4 tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menjual atau menguasai tanah milik orang lain.

Selain itu, Pasal 167 KUHP juga mengatur hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda bagi yang memasuki pekarangan tertutup tanpa izin pemilik.

Dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penyerobotan tanah diancam dengan Pasal 413, berupa pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V bagi pelaku yang menguasai tanah secara melawan hukum. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkunjung ke Sula, Menhan RI Bawa Pesan Duka Presiden untuk Keluarga Pratu Haris Umaternate

24 Oktober 2025 - 12:57 WIT

Menhan RI Bawa Pesan Duka Presiden untuk Keluarga Pratu Haris Umaternate

DPC Hanura Segera Pecat Oknum DPRD Sula

24 Oktober 2025 - 10:01 WIT

DPC Hanura segera pecat oknum DPRD Sula

Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan

22 Oktober 2025 - 18:44 WIT

Kasus laka laut sula masuk tahap akhir

Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

22 Oktober 2025 - 12:50 WIT

polres Kepulauan Sula, bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

19 Oktober 2025 - 12:30 WIT

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga
Trending di TNI/Polri