Menu

Mode Gelap
Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati Sula Panen Tomat Bersama Kelompok Tani Wai Balanda Buka Akses Digital, Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink Polres Sula Bongkar Kasus Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung

Kepsul

Tim Gabungan Polres Kepulauan Sula Sita 168 Botol Miras Ilegal di KM Uki Raya 04

badge-check


Foto: Tim gabungan yang terdiri dari Sat Polairud, Sat Samapta, dan Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula melakukan razia miras ilegal di KM. Uki Raya 04. Perbesar

Foto: Tim gabungan yang terdiri dari Sat Polairud, Sat Samapta, dan Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula melakukan razia miras ilegal di KM. Uki Raya 04.

BACARITAMALUT.COMTim gabungan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menggagalkan penyelundupan 168 botol minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus.

Ratusan botol barang haram itu disembunyikan rapi di bawah ranjang penumpang KM Uki Raya 04 saat kapal tersebut sandar di Pelabuhan Sanana, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga : Tarif Baru Retribusi Pelabuhan, Penumpang Kapal di Kepulauan Sula Wajib Bayar Rp5.000

Tim gabungan yang terdiri dari Sat Polairud, Sat Samapta, dan Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang baru tiba dari Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tujuh kantong plastik hitam berisi botol-botol miras ukuran 600 ml yang dikemas menyerupai air mineral.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Kepulauan Sula Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di KM Permata Obi

Meski demikian, tak satu pun penumpang maupun awak kapal mengaku sebagai pemiliknya. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mako Polres Kepulauan Sula untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, IPTU Muhammad Riza Iskandar, menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum mereka.

Baca Juga : KM Uki Raya 04 Kedapatan Bawa Miras Ilegal ke Sanana

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kepulauan Sula. Miras sering kali menjadi pemicu tindak pidana, perkelahian, hingga gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, razia seperti ini akan terus dilakukan secara rutin,” tegas IPTU Riza.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, mengapresiasi kinerja tim gabungan yang berhasil menggagalkan peredaran miras tersebut.

Baca Juga : Polres Kepsul Sita Ribuan Botol Miras, Cap Tikus Paling Banyak

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Sula dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tandasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

22 Oktober 2025 - 12:50 WIT

polres Kepulauan Sula, bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

19 Oktober 2025 - 12:30 WIT

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

18 Oktober 2025 - 12:37 WIT

Buka Akses Digital, Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

16 Oktober 2025 - 19:36 WIT

Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

Polres Sula Bongkar Kasus Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung

15 Oktober 2025 - 12:25 WIT

Ayah bejat perkosa anak kandung
Trending di Hukrim