Menu

Mode Gelap
Sinergi Hukum Diperkuat, Bupati Sula Hadiri MoU Kejati–Pemprov Malut di Ternate Operasi Pekat Kieraha 2026, Polres Sula Amankan Ratusan Botol Miras dan Tiga Penjudi Resmi Beroperasi, Bupati Fifian Puji Fasilitas RSP FAM Dofa Jelang HPN 2026, Jurnalis Bersama Diskominfo dan Humas Polres Sula Gelar Baksos Tekan Tengkulak, Polri Siapkan KUR dan Serapan Bulog untuk Petani Jagung SPPG Kabau Darat Diluncurkan, Wabup Sula: Investasi Jangka Panjang Generasi Unggul

Pemerintahan

Sinergi Hukum Diperkuat, Bupati Sula Hadiri MoU Kejati–Pemprov Malut di Ternate

badge-check


Sinergi Hukum Diperkuat, Bupati Sula Hadiri MoU Kejati–Pemprov Malut di Ternate Perbesar

BACARITAMALUT.COM Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan bupati/wali kota se-Malut, di Ternate, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe yang menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana di Bandara Sultan Baabullah.

Kunjungan kerja (kunker) jajaran Korps Adhyaksa ke Bumi Moloku Kie Raha ini disebut sebagai agenda penting memperkuat kolaborasi pusat–daerah di Malut.

Program kerja sama tersebut mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Basiludin Labesi, menegaskan keikutsertaan bupati dalam penandatanganan MoU dan PKS merupakan langkah strategis pemerintah daerah.

“Ini memperkuat sinergi antara pemda dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan,” ujarnya.

Lewat kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan berperan aktif memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyiapan lokasi, pengawasan, hingga pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial.

Dalam pesan singkatnya, kata Basiludin, Bupati Fifian menegaskan komitmennya mendukung kebijakan tersebut.

“Kami siap mendukung karena ini bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Fifian.

Ia berharap, melalui MoU dan PKS ini, implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif di Maluku Utara dan memberi dampak nyata bagi penegakan hukum serta pembangunan daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula. (RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Operasi Pekat Kieraha 2026, Polres Sula Amankan Ratusan Botol Miras dan Tiga Penjudi

13 Februari 2026 - 14:55 WIT

Operasi Pekat Kieraha 2026, Polres Sula Amankan Ratusan Botol Miras dan Tiga Penjudi

Resmi Beroperasi, Bupati Fifian Puji Fasilitas RSP FAM Dofa

11 Februari 2026 - 18:15 WIT

RSP FAM Dofa Resmi Beroperasi, Bupati Fifian: Fasilitasnya Lebih Bagus dari RSUD Sanana

SPPG Kabau Darat Diluncurkan, Wabup Sula: Investasi Jangka Panjang Generasi Unggul

6 Februari 2026 - 10:53 WIT

Pelamar Kerja di PT MTP Wajib Ber-KTP Kepulauan Sula

4 Februari 2026 - 19:15 WIT

Pelamar Kerja di PT MTP Wajib Ber-KTP Kepulauan Sula

Target Rekam KTP di Kepulauan Sula Belum Terpenuhi

4 Februari 2026 - 17:22 WIT

Target Rekam KTP di Kepulauan Sula Belum Terpenuhi

Kabar Gembira, Gaji ASN-PPPK di Kepulauan Sula Mulai Cair Dua Bulan Sekaligus

4 Februari 2026 - 16:45 WIT

Kabar Gembira, Gaji ASN-PPPK di Kepulauan Sula Mulai Cair Dua Bulan Sekaligus

Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Anak Dilimpahkan ke Kejari Sula

3 Februari 2026 - 16:13 WIT

Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Anak Dilimpahkan ke Kejari Sula

Dugaan Pungli Administrasi Desa, BPD Seret Pj Kades Leko Kadai ke DPRD

3 Februari 2026 - 15:32 WIT

Dugaan Pungli Administrasi Desa, BPD Seret Pj Kades Leko Kadai ke DPRD
Trending di Hukrim