BACARITAMALUT.COM — Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan bupati/wali kota se-Malut, di Ternate, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe yang menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana di Bandara Sultan Baabullah.
Kunjungan kerja (kunker) jajaran Korps Adhyaksa ke Bumi Moloku Kie Raha ini disebut sebagai agenda penting memperkuat kolaborasi pusat–daerah di Malut.
Program kerja sama tersebut mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.
Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Basiludin Labesi, menegaskan keikutsertaan bupati dalam penandatanganan MoU dan PKS merupakan langkah strategis pemerintah daerah.
“Ini memperkuat sinergi antara pemda dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan,” ujarnya.
Lewat kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan berperan aktif memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyiapan lokasi, pengawasan, hingga pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial.
Dalam pesan singkatnya, kata Basiludin, Bupati Fifian menegaskan komitmennya mendukung kebijakan tersebut.
“Kami siap mendukung karena ini bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Fifian.
Ia berharap, melalui MoU dan PKS ini, implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif di Maluku Utara dan memberi dampak nyata bagi penegakan hukum serta pembangunan daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula. (RED)
















